Kementerian BUMN Bakal Diturunkan Jadi Badan? Begini Kata Dasco!

RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Parlemen -Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, memastikan revisi Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan menyesuaikan sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sekaligus menampung masukan masyarakat.
“Revisi UU BUMN ini memang ditujukan untuk memasukkan beberapa putusan MK, salah satunya terkait jabatan wakil menteri yang hanya boleh merangkap sebagai komisaris maksimal dua tahun,” kata Dasco di Jakarta, Kamis (25/9/2025).
Status Pejabat BUMN Diperdebatkan
Dasco menyebut DPR juga tengah membahas status pejabat BUMN yang selama ini kerap jadi polemik: apakah mereka termasuk penyelenggara negara atau tidak.
“Kemungkinan akan dikembalikan lagi seperti semula. Itu sedang kita bahas,” jelasnya.
Wacana Kementerian BUMN Jadi Badan
Selain itu, revisi UU juga menyinggung soal wacana perubahan status Kementerian BUMN. Menurut Dasco, sebagian fungsi kementerian itu kini telah dijalankan oleh Danantara.
“Dengan kondisi itu, muncul keinginan agar Kementerian BUMN diturunkan statusnya menjadi badan. Tapi badan ini berdiri sendiri, bukan melebur dengan Danantara,” ujarnya.
Target Rampung Sebelum Masa Sidang Berakhir
Dasco menegaskan DPR sudah menyerap banyak aspirasi publik, meski ruang partisipasi tambahan tetap terbuka. Ia berharap revisi UU BUMN dapat diselesaikan sebelum masa sidang berakhir.
Dalam kesempatan itu, Dasco juga menyinggung implementasi putusan MK terkait larangan rangkap jabatan menteri dan wakil menteri di BUMN.
“Awalnya wakil menteri ditempatkan di BUMN strategis karena kebutuhan perpanjangan tangan pemerintah. Namun dengan adanya putusan MK, evaluasi sedang dilakukan dan kemungkinan penyesuaian segera dilaksanakan,” kata Dasco.
Putusan MK Jadi Acuan
Sebelumnya, MK menegaskan larangan rangkap jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 23 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara tidak hanya berlaku bagi menteri, tetapi juga wakil menteri.
Putusan Nomor 128/PUU-XXIII/2025 itu dibacakan pada 28 Agustus 2025. MK juga memberikan tenggang waktu penyesuaian paling lama dua tahun bagi pemerintah untuk melaksanakan ketentuan tersebut.
Peristiwa | 6 hari yang lalu
Parlemen | 3 hari yang lalu
Hukum | 5 hari yang lalu
Daerah | 1 hari yang lalu
Dunia | 5 hari yang lalu
Keamanan | 4 hari yang lalu
Keamanan | 4 hari yang lalu
Info Haji | 3 hari yang lalu
Dunia | 1 hari yang lalu