Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Yusril Hormati Mashudi Mundur, Tanggung Jawab Hukum Tetap Terbuka

Laporan: Firman
Sabtu, 03 Oktober 2026 | 14:49 WIB
Menko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra. Namun - Foto: Kemenko Hukum, Ham dan IMIPAS/RMN -
Menko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra. Namun - Foto: Kemenko Hukum, Ham dan IMIPAS/RMN -

RAJAMEDIA.CO – Jakarta – Temuan fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat, yang menjadi sorotan setelah inspeksi Ombudsman RI, berujung pada pengunduran diri Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Mashudi.
 

Keputusan tersebut mendapat apresiasi dari Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra. Namun, Yusril menegaskan pengunduran diri sebagai bentuk pertanggungjawaban moral tidak otomatis menghapus kemungkinan pertanggungjawaban hukum.
 

“Saya sungguh menghormati keputusan Pak Mashudi meletakkan jabatan akibat kontroversi temuan fasilitas mewah di Lapas Cibinong. Itu menunjukkan beliau mempunyai integritas moral dan tanggung jawab atas apa yang terjadi,” kata Yusril, Jumat (2/10/2026).
 

Etika Mendahului Tanggung Jawab Hukum
 

Yusril menilai seorang pejabat harus menjadikan etika sebagai landasan dalam menjalankan tugas.
 

“Saya berpendirian bahwa etik harus melandasi perilaku seseorang dalam jabatan. Tanggung jawab etik mendahului tanggung jawab hukum,” ujarnya.
 

Menurut Yusril, sebagai Dirjen PAS, Mashudi memiliki tanggung jawab atas persoalan yang terjadi di lingkungan pemasyarakatan.
 

Proses Hukum Tetap Terbuka
 

Meski menghormati keputusan Mashudi, Yusril menegaskan pengunduran diri tidak membuat seseorang otomatis terbebas dari proses hukum.
 

Jika aparat penegak hukum melakukan investigasi terhadap temuan Ombudsman dan menemukan bukti permulaan yang cukup mengenai keterlibatan Mashudi, proses hukum tetap dapat dilakukan.
 

“Sekalipun telah meletakkan jabatan sebagai pertanggungjawaban moral, sama sekali tidak dapat melepaskan diri dari tanggung jawab hukum seandainya ditemukan bukti-bukti permulaan yang cukup atas keterlibatan beliau,” kata Yusril.
 

Namun, Yusril menegaskan dirinya berharap Mashudi tidak terlibat dalam persoalan di Lapas Cibinong.
 

“Sebagai Menko, tentu saya berharap beliau tidak terlibat apa-apa atas yang terjadi di Lapas Cibinong,” ujarnya.
 

Mashudi Mundur, Evaluasi Tetap Berjalan
 

Mashudi mengundurkan diri dari jabatan Dirjen Pemasyarakatan pada 1 Oktober 2026. Pengunduran dirinya diterima Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto.
 

Pengunduran diri tersebut disebut sebagai bentuk pertanggungjawaban moral atas persoalan yang mencuat di Lapas Cibinong.
 

Sementara itu, proses evaluasi dan tindak lanjut terhadap temuan Ombudsman tetap berjalan. Adapun ada atau tidaknya pertanggungjawaban hukum akan ditentukan berdasarkan hasil investigasi dan bukti yang ditemukan aparat penegak hukum.
 

RAJA MEDIA – Cepat, Tegas, Terpercaya.rajamedia

Komentar: