Mary Jane Dapat Pengampunan Mutlak, Yusril: Kewenangan Kini di Filipina
RAJAMEDIA.CO – Jakarta – Pemerintah Indonesia menghormati keputusan Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr. memberikan pengampunan mutlak (absolute pardon) kepada Mary Jane Fiesta Veloso, terpidana dalam kasus penyelundupan narkotika yang sebelumnya menjalani hukuman mati di Indonesia.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengatakan, keputusan tersebut sepenuhnya berada dalam kewenangan Pemerintah Filipina setelah tanggung jawab pembinaan Mary Jane dialihkan ke negara asalnya.
Presiden Marcos mengonfirmasi telah menandatangani pengampunan mutlak Mary Jane pada 25 September 2026.
RI Sudah Mengetahui Keputusan Filipina
Yusril mengatakan Pemerintah RI telah mengetahui keputusan tersebut dan perkembangan mengenai pengampunan Mary Jane juga telah diberitakan secara luas.
“Pemerintah RI sudah tahu hal tersebut dan juga sudah diberitakan secara luas oleh media massa. Sesuai kesepakatan dengan Pemerintah Filipina, tanggung jawab pembinaan napi Mary Jane sepenuhnya sudah kita alihkan kepada Presiden Marcos,” kata Yusril dalam keterangan tertulis, Minggu (27/9/2026).
Menurut Yusril, pengalihan tanggung jawab tersebut merupakan bagian dari kesepakatan antara Indonesia dan Filipina terkait pemindahan Mary Jane ke negara asalnya.
Kewenangan Beralih Setelah Pemindahan
Mary Jane secara resmi dipindahkan ke Filipina pada 18 Desember 2024 dan diserahkan kepada Bureau of Corrections Filipina. Berdasarkan pengaturan praktis kedua negara, setelah pemindahan, pelaksanaan hukuman Mary Jane mengikuti hukum dan prosedur Filipina.
“Pemerintah RI menghormati apa pun keputusan yang diambil oleh Pemerintah Filipina terkait status hukum Mary Jane Veloso. Keputusan tersebut menjadi kewenangan Pemerintah Filipina setelah tanggung jawab pembinaan Mary Jane dialihkan,” ujar Yusril.
Pengaturan tersebut sebelumnya ditandatangani Indonesia dan Filipina pada 6 Desember 2024 sebagai dasar pemindahan Mary Jane.
Kesepakatan Bersifat Resiprokal
Yusril menjelaskan, kesepakatan pemindahan narapidana Indonesia dan Filipina bersifat resiprokal. Artinya, mekanisme pengalihan tanggung jawab juga berlaku apabila narapidana warga negara Indonesia yang menjalani hukuman di Filipina dipindahkan ke Indonesia.
“Karena perjanjian itu bersifat resiprokal, maka jika suatu ketika ada napi WNI di Filipina yang dipulangkan ke Indonesia, tanggung jawab pembinaan napi tersebut juga dialihkan kepada Pemerintah RI,” kata Yusril.
Dengan mekanisme tersebut, kewenangan negara penerima mencakup pembinaan narapidana sesuai ketentuan yang berlaku di negara tersebut.
Presiden RI Bisa Beri Grasi
Yusril memberikan gambaran mengenai penerapan prinsip tersebut terhadap WNI yang nantinya dipindahkan dari Filipina ke Indonesia.
Jika seorang WNI yang menjalani hukuman seumur hidup di Filipina dipindahkan ke Indonesia, menurut Yusril, tanggung jawab pembinaannya akan beralih kepada Pemerintah RI.
“Sekiranya napi WNI di Filipina tersebut dijatuhi hukuman seumur hidup, maka Presiden RI juga berhak, misalnya, memberikan grasi atau membebaskan napi tersebut,” ujar Yusril.
Mary Jane Dipindahkan pada Desember 2024
Mary Jane Veloso ditangkap di Bandara Adisutjipto, Yogyakarta, pada April 2010 setelah petugas menemukan sekitar 2,6 kilogram heroin. Pengadilan Negeri Sleman kemudian menjatuhkan hukuman mati kepadanya pada Oktober 2010.
Eksekusi Mary Jane yang sempat dijadwalkan pada 2015 ditunda setelah Pemerintah Filipina meminta agar Mary Jane tetap dapat menjadi saksi dalam perkara yang berkaitan dengan kasusnya.
Pada 6 Desember 2024, Indonesia dan Filipina menandatangani pengaturan pemindahan Mary Jane. Selanjutnya, pada 18 Desember 2024, Mary Jane resmi diserahkan kepada otoritas pemasyarakatan Filipina untuk menjalani hukuman di negara asalnya.
Kini, setelah Presiden Marcos menandatangani absolute pardon pada 25 September 2026, kewenangan atas status hukum Mary Jane berada di tangan Pemerintah Filipina sesuai kesepakatan kedua negara.
RAJA MEDIA – Cepat, Tegas, Terpercaya.![]()
Nasional 1 minggu yang lalu
Politik | 5 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Politik | 1 minggu yang lalu
Nasional | 4 hari yang lalu
Nasional | 1 minggu yang lalu
Ekbis | 4 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Nasional | 4 hari yang lalu
Parlemen | 6 hari yang lalu