63.789 Pekerja Kena PHK hingga September 2026, Yahya Zaini Desak Satgas Kawal Hak Buruh
RAJAMEDIA.CO — Jakarta — Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) masih menjadi tantangan serius bagi dunia ketenagakerjaan Indonesia. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mencatat 63.789 pekerja terdampak PHK sepanjang Januari hingga September 2026 berdasarkan laporan yang masuk melalui sistem Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Menyikapi kondisi tersebut, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Yahya Zaini, meminta Satuan Tugas (Satgas) Mitigasi PHK mengawal pemenuhan hak pekerja terdampak. Pemerintah juga didesak memastikan akses terhadap jaminan sosial, pendampingan, dan program penempatan kerja agar mereka dapat kembali bekerja.
Yahya menilai, penanganan PHK tidak cukup hanya mengandalkan pendataan. Pemerintah perlu memastikan pekerja yang kehilangan pekerjaan mendapatkan perlindungan sesuai ketentuan serta memperoleh bantuan yang dibutuhkan untuk melanjutkan kehidupan dan mencari pekerjaan baru.
“Setiap pekerja menghadapi keadaan berbeda. Pemerintah perlu mengetahui siapa yang belum menerima hak, mengalami hambatan mengakses jaminan sosial, atau membutuhkan bantuan penempatan kerja,” kata Yahya di Jakarta, Senin (26/10/2026).
63.789 Pekerja Terdampak, Jawa Barat Tertinggi
Data Kemenaker menunjukkan Jawa Barat menjadi provinsi dengan jumlah laporan PHK terbesar selama periode Januari hingga September 2026.
Jumlah pekerja terdampak di provinsi tersebut mencapai 20,45 persen dari keseluruhan laporan, atau sekitar 13.044 pekerja.
Angka tersebut menggambarkan besarnya tantangan yang harus dihadapi pemerintah dalam menjaga keberlangsungan pekerjaan sekaligus melindungi pekerja yang kehilangan mata pencaharian.
Meski demikian, angka 63.789 pekerja tersebut merujuk pada laporan yang tercatat dalam sistem JKP. Data itu tidak serta-merta menggambarkan seluruh kasus PHK yang terjadi di Indonesia.
Yahya meminta Kemenaker berkoordinasi dengan dinas ketenagakerjaan di daerah untuk menindaklanjuti laporan pekerja secara terperinci.
Pemerintah juga perlu mengidentifikasi pekerja terdampak yang belum tercatat dalam sistem agar mereka tidak terlewat dari upaya perlindungan.
Hak Pekerja Jangan Sampai Terabaikan
Menurut Yahya, pendataan yang akurat menjadi dasar penting untuk menentukan langkah penanganan sesuai kebutuhan masing-masing pekerja.
Pemerintah perlu memetakan persoalan berdasarkan perusahaan dan wilayah, termasuk mengidentifikasi pekerja yang belum menerima hak setelah hubungan kerja berakhir.
Pekerja yang menghadapi perselisihan dengan perusahaan juga harus mendapatkan pendampingan serta informasi yang jelas mengenai proses penyelesaian masalahnya.
Kepastian mengenai hak-hak pekerja menjadi penting agar mereka tidak menghadapi persoalan administratif maupun perselisihan ketenagakerjaan tanpa bantuan yang memadai.
Karena itu, Satgas Mitigasi PHK diharapkan mampu memperkuat koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, perusahaan, dan instansi terkait.
Dengan koordinasi yang baik, berbagai persoalan pekerja dapat ditindaklanjuti secara lebih terarah dan tidak berhenti pada pendataan semata.
Akses Jaminan Kehilangan Pekerjaan Harus Dipermudah
Selain mengawal pemenuhan hak, pemerintah diminta memastikan pekerja yang memenuhi persyaratan dapat mengakses manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Program JKP merupakan salah satu bentuk perlindungan bagi pekerja yang mengalami PHK sesuai ketentuan yang berlaku.
Yahya menilai, informasi mengenai persyaratan, prosedur pengajuan, dan layanan yang tersedia harus disampaikan secara jelas kepada pekerja terdampak.
Langkah tersebut diperlukan agar pekerja yang berhak memperoleh manfaat tidak menghadapi hambatan akibat kurangnya informasi atau persoalan administratif yang sebenarnya dapat ditangani.
Pemerintah juga perlu memastikan layanan ketenagakerjaan di daerah mampu memberikan informasi dan pendampingan kepada pekerja yang membutuhkan.
Satgas Diminta Antisipasi Gelombang PHK
Yahya menekankan, Satgas Mitigasi PHK tidak hanya perlu menangani kasus yang telah terjadi, tetapi juga mengantisipasi potensi gelombang PHK berikutnya.
Upaya antisipasi dapat dilakukan melalui pemantauan kondisi ketenagakerjaan, koordinasi dengan perusahaan, serta identifikasi dini terhadap persoalan yang berpotensi berujung pada pemutusan hubungan kerja.
Menurut dia, langkah pencegahan dan pendampingan diperlukan agar dampak PHK tidak semakin meluas, terutama bagi pekerja yang menjadi penopang ekonomi keluarga.
Pemerintah juga perlu memastikan setiap persoalan yang ditemukan memiliki tindak lanjut yang jelas, baik terkait pemenuhan hak, akses perlindungan sosial, maupun peluang memperoleh pekerjaan kembali.
Pelatihan dan Penempatan Kerja Harus Diperkuat
Yahya turut meminta pemerintah memperkuat program pelatihan dan penempatan kerja bagi pekerja yang terdampak PHK.
Pelatihan harus disesuaikan dengan kebutuhan dunia usaha dan perkembangan pasar tenaga kerja. Dengan demikian, keterampilan yang diperoleh peserta dapat meningkatkan peluang mereka untuk kembali bekerja.
Selain itu, pemerintah perlu memperluas akses informasi lowongan kerja yang terverifikasi serta mempertemukan pencari kerja dengan perusahaan yang membutuhkan tenaga kerja.
Program pelatihan juga perlu diikuti pendampingan yang memadai agar pekerja tidak hanya mendapatkan keterampilan baru, tetapi juga memiliki jalur yang lebih jelas untuk memasuki pasar kerja.
Upaya tersebut diharapkan membantu pekerja melewati masa transisi setelah kehilangan pekerjaan dan kembali memperoleh penghasilan.
Komisi IX DPR Kawal Perlindungan Pekerja
Komisi IX DPR RI akan terus mengawal persoalan ketenagakerjaan, khususnya pemenuhan hak pekerja terdampak PHK dan akses terhadap perlindungan sosial.
Yahya meminta pemerintah melaporkan perkembangan penanganan secara berkala agar berbagai persoalan yang muncul dapat diketahui dan dicarikan solusinya.
Keberhasilan penanganan PHK, menurut substansi desakan tersebut, tidak cukup diukur dari jumlah laporan yang dihimpun. Hal yang tidak kalah penting adalah memastikan pekerja memperoleh haknya, mengakses perlindungan sesuai ketentuan, dan mendapatkan kesempatan untuk kembali bekerja.
Dengan koordinasi yang kuat antara pemerintah, Satgas Mitigasi PHK, perusahaan, dan pemerintah daerah, penanganan pekerja terdampak diharapkan lebih efektif dan memberikan hasil nyata.
RAJA MEDIA — Cepat, Tegas, Terpercaya.![]()
Politik 14 jam yang lalu
Olahraga | 6 hari yang lalu
Olahraga | 4 hari yang lalu
Olahraga | 5 hari yang lalu
Olahraga | 5 hari yang lalu
Politik | 2 hari yang lalu
Politik | 5 hari yang lalu
Hukum | 5 hari yang lalu
Politik | 1 hari yang lalu
Olahraga | 5 hari yang lalu