Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Bela Negara Tidak Cukup dengan Angkat Senjata

"Melawan Hoaks untuk Menjaga Persatuan Indonesia"

Oleh: Asst. Prof. Dr. Ridwan, S.Sos, M.Si, CIQnR
Selasa, 27 Oktober 2026 | 07:12 WIB
Foto ilustrasi Raja Media Network - RMN -
Foto ilustrasi Raja Media Network - RMN -

RAJAMEDIA.CO - DI ERA digital, ancaman terhadap persatuan Indonesia tidak selalu hadir dalam bentuk konflik bersenjata atau agresi dari negara lain. Ancaman juga dapat tumbuh melalui informasi palsu yang beredar di media sosial, pesan berantai, video manipulatif, dan konten yang sengaja dirancang untuk membangkitkan kebencian. Dalam situasi tertentu, satu informasi yang tidak benar dapat memicu kecurigaan, memperuncing perbedaan politik, merusak kepercayaan kepada institusi negara, bahkan memicu konflik antarkelompok.
 

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melaporkan telah mengidentifikasi 1.890 konten hoaks selama periode 20 Oktober 2024 hingga 6 Desember 2025. Angka ini menunjukkan bahwa disinformasi tetap menjadi persoalan nyata dalam ekosistem digital Indonesia. Namun, jumlah tersebut merupakan konten yang teridentifikasi oleh pemerintah, bukan keseluruhan hoaks yang beredar di masyarakat.
 

Persoalan menjadi semakin kompleks ketika teknologi kecerdasan artifisial atau artificial intelligence (AI) memungkinkan pembuatan foto, suara, dan video manipulatif yang tampak meyakinkan. Komdigi telah memperingatkan masyarakat mengenai penyalahgunaan teknologi deepfake, termasuk untuk penipuan dan penyebaran informasi palsu.

Kondisi tersebut menuntut perubahan cara pandang terhadap bela negara. Membela Indonesia tidak cukup hanya dengan mengangkat senjata ketika negara menghadapi ancaman fisik. Bela negara juga berarti menjaga ruang informasi agar tidak menjadi sarana memecah belah masyarakat. Dalam negara demokratis, kemampuan memeriksa kebenaran informasi, menahan diri sebelum membagikan konten, dan menghormati perbedaan merupakan bagian penting dari tanggung jawab kewargaan.
 

Hoaks Bukan Sekadar Kesalahan Informasi
 

Untuk memahami persoalan ini, perlu dibedakan antara misinformasi dan disinformasi. Misinformasi adalah informasi keliru yang disebarkan tanpa selalu disertai niat menipu, sedangkan disinformasi merujuk pada informasi salah atau menyesatkan yang disebarkan secara sengaja. Keduanya dapat menimbulkan kerugian, tetapi disinformasi yang dirancang secara sistematis untuk memanipulasi persepsi publik membutuhkan penanganan yang lebih kompleks.
 

Hoaks menjadi berbahaya ketika tidak lagi berdiri sebagai kesalahan individual, melainkan masuk ke dalam pola manipulasi sosial dan politik. Konten yang memelintir pernyataan pejabat, memalsukan dokumen, mengubah konteks peristiwa, atau mengaitkan kelompok tertentu dengan tuduhan tanpa bukti dapat membentuk persepsi publik yang keliru. Jika terus diulang, informasi tersebut berpotensi memperkuat prasangka dan memperlemah kepercayaan antarkelompok.
 

Tantangan ini berkaitan erat dengan karakter ruang digital. Informasi yang memancing kemarahan, ketakutan, atau kebencian sering kali lebih cepat menarik perhatian dibandingkan penjelasan yang panjang dan berimbang. Pengguna juga cenderung lebih mudah mempercayai informasi yang sejalan dengan pandangan politik atau keyakinannya sendiri. Akibatnya, masyarakat dapat terjebak dalam lingkungan informasi yang hanya menguatkan pendapat kelompoknya.

Di sinilah persoalan bela negara memperoleh dimensi strategis. Persatuan tidak berarti seluruh warga harus memiliki pendapat yang sama. Demokrasi justru membutuhkan perbedaan pandangan dan kritik. Yang harus dilindungi adalah kemampuan masyarakat untuk berbeda pendapat berdasarkan fakta, tanpa dimanipulasi oleh kebohongan yang sengaja dirancang untuk menciptakan permusuhan.
 

Persatuan Nasional dan Tanggung Jawab Negara
 

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, khususnya Pasal 9, menegaskan hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam upaya bela negara. Sementara itu, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin kemerdekaan menyampaikan pendapat serta hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Kedua prinsip ini perlu ditempatkan secara seimbang: masyarakat wajib berkontribusi menjaga kepentingan bangsa, sedangkan negara berkewajiban melindungi kebebasan sipil dan memastikan penanganan informasi bermasalah dilakukan berdasarkan hukum.
 

Dengan demikian, pemberantasan hoaks tidak boleh dijadikan alasan untuk membungkam kritik atau membatasi perbedaan pendapat yang sah. Kritik terhadap kebijakan pemerintah, misalnya, tidak otomatis merupakan disinformasi hanya karena isinya keras atau tidak menguntungkan penguasa. Penilaian harus didasarkan pada bukti, konteks, dan ketentuan hukum yang berlaku.
 

Tantangan negara adalah membangun mekanisme yang mampu membedakan kritik yang sah, kesalahan informasi, manipulasi yang disengaja, dan konten yang memang melanggar hukum. Jika penanganan dilakukan secara tidak transparan, kebijakan melawan hoaks justru berisiko menurunkan kepercayaan publik. Sebaliknya, jika negara membiarkan manipulasi sistematis berlangsung tanpa respons yang memadai, ruang publik dapat dikuasai oleh pihak yang paling agresif menyebarkan kebohongan.
 

Oleh karena itu, negara perlu bertindak tegas sekaligus proporsional. Pemerintah harus menyediakan informasi resmi yang cepat dan mudah diakses, memperkuat kanal pemeriksaan fakta, meningkatkan koordinasi dengan media dan platform digital, serta membuka ruang pengawasan publik atas keputusan moderasi konten. Transparansi merupakan modal penting agar kebijakan melawan disinformasi tidak kehilangan legitimasi demokratis.

Masyarakat sebagai Garda Terdepan Bela Negara Digital
 

Negara tidak mungkin mengawasi seluruh percakapan digital secara langsung. Karena itu, ketahanan informasi nasional sangat bergantung pada kemampuan masyarakat mengenali, menolak, dan menghentikan penyebaran informasi palsu.
 

Dalam siaran pers pada 27 November 2025, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria menekankan bahwa penanganan hoaks membutuhkan kolaborasi pemerintah, akademisi, komunitas masyarakat, pelaku usaha, dan media. Komdigi juga mengajak masyarakat menerapkan prinsip stop, think, verify, and share: berhenti sejenak, berpikir kritis, memverifikasi informasi, kemudian membagikannya apabila telah dipastikan layak.
 

Prinsip tersebut perlu diterjemahkan menjadi kebiasaan sehari-hari. Sebelum meneruskan sebuah pesan, masyarakat perlu memeriksa sumber asli, tanggal publikasi, konteks peristiwa, serta kesesuaian foto atau video dengan informasi yang menyertainya. Jika sebuah konten memancing kemarahan dan mendesak orang untuk segera menyebarkannya, justru saat itulah verifikasi menjadi semakin penting.
 

Masyarakat juga perlu menyadari bahwa identitas pengirim yang dikenal tidak menjamin kebenaran sebuah informasi. Keluarga, kelompok percakapan, organisasi masyarakat, dan komunitas keagamaan dapat menjadi saluran penyebaran hoaks tanpa disengaja. Karena itu, koreksi informasi sebaiknya dilakukan secara santun, dengan menyertakan sumber yang dapat dipercaya, bukan melalui penghinaan atau perdebatan yang memperbesar konflik.
 

Perguruan tinggi, sekolah, organisasi kepemudaan, dan organisasi kemasyarakatan memiliki peran strategis untuk membangun literasi digital yang tidak berhenti pada kemampuan menggunakan teknologi. Literasi harus mencakup kemampuan berpikir kritis, memahami bias, memeriksa bukti, menghargai perbedaan, dan bertanggung jawab atas dampak informasi yang disebarkan.
 

Lima Langkah Strategis Menjaga Persatuan
 

Agar bela negara digital tidak berhenti sebagai slogan, terdapat lima langkah yang perlu dijalankan secara terpadu.
 

Pertama, negara harus membangun komunikasi publik yang cepat, transparan, dan dapat dipercaya. Ketika muncul isu yang berpotensi menimbulkan keresahan, instansi terkait perlu memberikan penjelasan berdasarkan fakta, menyampaikan apa yang sudah diketahui maupun yang masih diselidiki, serta memperbarui informasi secara berkala. Kekosongan informasi dapat dimanfaatkan oleh pihak yang menyebarkan spekulasi.
 

Kedua, platform digital harus bertanggung jawab terhadap penyalahgunaan layanannya. Pemerintah perlu mendorong mekanisme pelaporan yang mudah, respons yang terukur, serta transparansi penanganan konten manipulatif. Kebijakan moderasi harus memiliki prosedur keberatan dan pemulihan apabila konten yang sah keliru dihapus. Penanganan konten harus berorientasi pada bukti dan risiko, bukan semata-mata pada tekanan politik.
 

Ketiga, pendidikan bela negara perlu memasukkan literasi informasi sebagai kompetensi utama. Materi pembelajaran dapat mencakup pemeriksaan fakta, pengenalan deepfake, keamanan digital, etika komunikasi, dan penyelesaian konflik tanpa kekerasan. Keberhasilannya perlu dinilai melalui kemampuan peserta mengenali manipulasi dan mengambil keputusan yang tepat, bukan hanya jumlah kegiatan sosialisasi.
 

Keempat, media dan pemeriksa fakta harus diperkuat sebagai penjaga kualitas informasi publik. Jurnalisme yang profesional, koreksi terbuka, dan pemeriksaan fakta independen membantu masyarakat membedakan informasi terverifikasi dari klaim yang belum terbukti. Pemerintah perlu menghormati independensi pers dan tidak menjadikan verifikasi informasi sebagai monopoli kekuasaan.
 

Kelima, masyarakat harus membangun budaya tanggung jawab digital. Setiap warga dapat memulai dari tindakan sederhana: tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, melaporkan konten berbahaya melalui saluran resmi, tidak melakukan persekusi terhadap pihak yang dituduh, serta bersedia mengoreksi informasi yang pernah dibagikan jika terbukti salah. Tindakan sederhana yang dilakukan secara luas dapat membentuk ketahanan sosial yang lebih kuat.
 

Kelima langkah tersebut harus berjalan bersama. Teknologi pendeteksi hoaks tidak akan cukup jika masyarakat mudah terprovokasi. Pendidikan literasi juga tidak akan efektif apabila pemerintah lambat memberikan informasi dan platform digital tidak responsif. Ketahanan digital membutuhkan kombinasi kepemimpinan negara, tanggung jawab korporasi, kualitas media, dan kedewasaan warga.
 

Menjaga Persatuan Tanpa Mengorbankan Demokrasi
 

Melawan hoaks bukan berarti meniadakan perbedaan pendapat. Indonesia merupakan bangsa yang majemuk, dengan perbedaan suku, agama, budaya, pilihan politik, dan kepentingan sosial. Perbedaan tersebut merupakan bagian dari kehidupan demokrasi. Yang harus ditolak adalah upaya memanfaatkan kebohongan untuk merusak kepercayaan, menghasut permusuhan, dan menghalangi masyarakat mengambil keputusan berdasarkan fakta.
 

Bela negara di era digital membutuhkan warga yang kritis, bukan sekadar patuh; warga yang berani menyampaikan pendapat, tetapi bertanggung jawab atas kebenaran informasinya; serta negara yang tegas terhadap manipulasi, tetapi tetap menghormati kebebasan sipil dan supremasi hukum.
 

Pada akhirnya, persatuan Indonesia tidak hanya dipertahankan melalui kekuatan pertahanan dan keamanan, tetapi juga melalui kualitas ruang publik tempat warga bertukar informasi, menyampaikan kritik, dan menyelesaikan perbedaan. Satu informasi palsu mungkin dapat memicu perpecahan, tetapi masyarakat yang kritis, negara yang transparan, dan penegakan hukum yang adil dapat membangun pertahanan bersama terhadap manipulasi.
 

Karena itu, membela negara tidak cukup dengan mengangkat senjata. Membela negara juga berarti menolak menjadi bagian dari rantai penyebaran kebohongan. Ketika setiap warga bersedia memeriksa kebenaran sebelum membagikan informasi, sesungguhnya ia sedang ikut menjaga persatuan, melindungi demokrasi, dan memperkuat ketahanan nasional.
 

Penulis: Asst. Prof. Dr. Ridwan, S.Sos, M.Si, CIQnR
Kepala Pusat Pembinaan dan Strategi Penerapan Bela Negara UPNVJ
 

RAJAMEDIA.CO - Opini 2026rajamedia

Komentar: