Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong Disorot, Ditjenpas Bentuk Tim Investigasi dan Siapkan Sanksi
RAJAMEDIA.CO – Jakarta – Temuan Ombudsman RI mengenai dugaan “klaster hunian mewah” di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, mendapat respons dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan serta jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Mashudi menyatakan pihaknya telah menurunkan tim untuk mengecek langsung berbagai temuan Ombudsman. Pemeriksaan mencakup fasilitas, fungsi bangunan, pengamanan hingga aspek administrasi.
Ditjenpas Bentuk Tim Investigasi Internal
Mashudi mengatakan tim internal langsung diterjunkan setelah Ombudsman menyampaikan temuan dalam inspeksi mendadak pada Rabu (23/9/2026).
Tim tersebut melibatkan Kantor Wilayah Ditjenpas Jawa Barat, Direktur Kepatuhan Internal, Direktur Intelijen serta Kepala Lapas Cibinong.
“Tadi kan sudah turun semuanya, tim jalan mulai kemarin (Rabu, 23/9) sore.”
Menurut Mashudi, pemeriksaan dilakukan untuk memastikan secara langsung fasilitas yang ditemukan Ombudsman dan mencocokkannya dengan kondisi di lapangan.
Pelanggaran Terbukti, Sanksi Disiapkan
Ditjenpas menyatakan proses pemeriksaan juga akan melihat kemungkinan adanya pelanggaran, penyalahgunaan kewenangan, maupun komersialisasi fasilitas.
Jika hasil investigasi menemukan pelanggaran yang dilakukan petugas, sanksi akan diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Direktur Pengamanan dan Intelijen Ditjenpas Tatan Dirsan Atmaja juga menyatakan pemeriksaan internal terus dilakukan bersama unsur pengawasan terkait.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan temuan Ombudsman tidak berhenti pada klarifikasi, tetapi ditindaklanjuti berdasarkan hasil pemeriksaan.
Yusril Minta Temuan Dibuka Secara Transparan
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra meminta persoalan tersebut diperiksa secara terbuka.
Yusril bahkan mempersilakan media melihat langsung kondisi fasilitas yang menjadi temuan Ombudsman untuk memastikan fungsi serta siapa yang menggunakan fasilitas tersebut.
“Kami memutuskan hari ini media dipersilakan meliput secara langsung seperti apa temuan Ombudsman tersebut. Apakah benar ada fasilitas mewah berstandar apartemen di sana,” kata Yusril.
Menurut Yusril, perlu dipastikan terlebih dahulu apakah bangunan tersebut merupakan rumah pegawai, tempat asimilasi bagi narapidana menjelang bebas, atau memang fasilitas khusus bagi warga binaan tertentu.
Jika Dikomersialkan, Pejabat Bisa Dikenai Sanksi
Yusril menegaskan, apabila pemeriksaan membuktikan terdapat pejabat atau pegawai yang menyediakan maupun mengomersialkan fasilitas mewah untuk warga binaan, tindakan sesuai aturan akan dilakukan.
Dengan demikian, dugaan komersialisasi fasilitas masih berada dalam tahap pemeriksaan dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum sebelum hasil investigasi selesai.
Klaim Awal: Rumah Pegawai dan Sarana Asimilasi
Di tengah temuan Ombudsman, muncul pula penjelasan dari pihak internal mengenai fungsi sejumlah bangunan.
Sebagian area disebut sebagai fasilitas tempat istirahat atau rumah dinas pegawai. Sementara pihak Kanwil Ditjenpas Jawa Barat juga menyebut adanya area yang berkaitan dengan program asimilasi.
Namun, fungsi dan status masing-masing bangunan menjadi bagian yang perlu diverifikasi melalui pemeriksaan internal maupun pengawasan Ombudsman.
Ombudsman sendiri sebelumnya menyatakan menemukan dugaan “kluster mewah” yang dihuni narapidana, termasuk fasilitas seperti ruang tamu, kamar, dapur, televisi dan kulkas. Ombudsman juga menyoroti celah keamanan serta dugaan perlakuan khusus di dalam lapas.
Komisi XIII DPR Ikut Minta Klarifikasi
Temuan tersebut juga mendapat perhatian DPR RI. Ketua Komisi XIII DPR Willy Aditya menyatakan pihaknya akan memanggil pejabat Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk meminta penjelasan sekaligus membahas langkah perbaikan.
Pejabat yang akan dipanggil antara lain Menteri Imipas Agus Andrianto, Dirjenpas Mashudi, hingga pihak Lapas Cibinong.
Investigasi Menjadi Penentu
Dengan adanya tim investigasi internal, pemeriksaan terbuka, serta rencana pemanggilan oleh DPR, status dan fungsi fasilitas yang ditemukan di Lapas Cibinong kini menjadi bagian dari proses klarifikasi.
Penentuan apakah fasilitas tersebut merupakan sarana kedinasan, program asimilasi, atau fasilitas khusus bagi warga binaan—termasuk ada tidaknya pelanggaran dan komersialisasi—menunggu hasil pemeriksaan resmi.
RAJA MEDIA – Cepat, Tegas, Terpercaya.![]()
Nasional 4 hari yang lalu
Olahraga | 6 hari yang lalu
Politik | 2 hari yang lalu
Olahraga | 6 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Politik | 4 hari yang lalu
Nasional | 4 hari yang lalu
Nasional | 5 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Ekbis | 2 hari yang lalu