Gubernur Malut Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka TPPU Rp100 Miliar
RAJAMEDIA.CO - Hukrim, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Gubernur nonaktif Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencucian uang.
Nilai tindak pidana dalam perkara itu ditaksir menyentuh Rp100 miliar.
Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri menyatakan bukti awal dugaan TPPU (tindak pidana pencucian uang) tersebut yaitu adanya pembelian dan menyamarkan asal usul kepemilikan aset-aset bernilai ekonomis dengan mengatasnamakan orang lain.
"Nilai awal diduga sekitar lebih dari Rp100 miliar,” ujar Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (8/5).
ALi enggan memerinci lebih lanjut aset yang diyakini disamarkan oleh Abdul. Tapi, kasus ini dipastikan digelar atas kecukupan alat bukti.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menyampain KPK sudah menyita sejumlah aset Abdul. Sejumlah saksi juga sudah memberikan penjelasan kepada penyidik terkait kasus pencucian uang ini.
"Tim penyidik juga telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan penyitaan beberapa aset bernilai ekonomis dalam upaya memenuhi unsur-unsur pasal TPPU yang disangkakan,” ujar Ali.
Di sisi lain, kasus suap Abdul Gani sudah masuk tahapan persidangan. Sejumlah barang gubernur nonaktif Malut itu sudah disita oleh KPK, salah satunya berbentuk hotel. (
Peristiwa | 4 hari yang lalu
Hukum | 5 hari yang lalu
Politik | 6 hari yang lalu
Politik | 5 hari yang lalu
Ekbis | 6 hari yang lalu
Politik | 4 hari yang lalu
Parlemen | 6 hari yang lalu
Daerah | 3 hari yang lalu
Nasional | 6 hari yang lalu