Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Geger Postingan Mahasiswi ITB, Polri Tangguhkan Penahanan!

Laporan: Firman
Senin, 12 Mei 2025 | 12:07 WIB
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengumumkan penagguhan penahanan mahasiswi ITB. - Foto: Divisi Humas Pori -
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengumumkan penagguhan penahanan mahasiswi ITB. - Foto: Divisi Humas Pori -

RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Hukum – Mabes Polri akhirnya resmi menangguhkan penahanan terhadap mahasiswi berinisial SSS, tersangka dalam kasus penyebaran dokumen elektronik bermuatan pelanggaran kesusilaan dan dugaan manipulasi data di media sosial X.
 

Langkah ini diumumkan langsung oleh Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Minggu malam (11/5), dalam pernyataan pers yang ditunggu publik.
 

Permohonan Maaf, Pendekatan Kemanusiaan
 

“Penangguhan penahanan ini diberikan berdasarkan permohonan dari tersangka melalui kuasa hukumnya dan orang tua, serta karena adanya itikad baik untuk minta maaf atas kegaduhan yang ditimbulkan,” ujar Trunoyudo.
 

SSS diketahui telah mengajukan permintaan maaf kepada Presiden Prabowo Subianto, Presiden ke-7 Joko Widodo, dan ITB yang turut terbawa dalam pusaran isu. 

 

Polisi menganggap pendekatan ini sebagai langkah restoratif, sekaligus mempertimbangkan masa depan akademik tersangka.
 

Ditetapkan Tersangka, Barang Bukti Cukup
 

Mahasiswi itu sebelumnya ditangkap pada 6 Mei 2025, setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Siber Bareskrim Polri lewat laporan polisi tertanggal 24 Maret 2025.
 

Polisi menyebut, telah memeriksa tiga saksi, lima ahli, dan menyita barang bukti digital yang diperiksa secara forensik. Semua proses penyidikan menguatkan langkah hukum yang telah diambil.
 

Polri Tegaskan Proses Hukum Tetap Jalan
 

Meski ditangguhkan, status hukum SSS sebagai tersangka tetap berlaku. Penyidik menegaskan bahwa penangguhan bukanlah pembebasan, melainkan bentuk pertimbangan humanistik terhadap mahasiswa yang masih aktif menempuh studi.
 

“Ini adalah bentuk pertimbangan kemanusiaan, tidak menghapus proses hukum yang sedang berjalan,” tegas Trunoyudo.rajamedia

Komentar: