Habiburokhman: Tugas Kompolnas Membantu Presiden, Bukan Mengawasi Kepolisian
RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Legislator — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman meluruskan wacana yang mendorong maksimalisasi peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebagai pengawas kepolisian. Ia menegaskan, secara konstitusional Kompolnas tidak dibentuk sebagai lembaga pengawas kinerja Polri, melainkan sebagai lembaga pembantu Presiden dalam menentukan arah kebijakan kepolisian nasional.
Penegasan tersebut disampaikan Habiburokhman untuk merespons berkembangnya pandangan publik yang menempatkan Kompolnas sebagai institusi pengawas teknis Polri.
Dasar Konstitusional Sudah Jelas
Habiburokhman menjelaskan, posisi dan fungsi Kompolnas telah diatur secara tegas dalam TAP MPR Nomor 7 Tahun 2000 serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Perlu digarisbawahi bahwa Kompolnas bukanlah lembaga pengawas. Berdasarkan TAP MPR No. 7 Tahun 2000 serta UU No. 2 Tahun 2002 tentang Polri, fungsi Kompolnas adalah membantu Presiden menentukan arah kebijakan kepolisian serta memberikan masukan terkait pengangkatan atau pemberhentian Kapolri,” ujar Habiburokhman melalui keterangan resmi, Rabu (28/1/2026).
Pengguna Kerja Kompolnas Adalah Presiden
Menurutnya, hasil kerja Kompolnas tidak ditujukan kepada Polri ataupun publik, melainkan langsung kepada Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan tertinggi.
Kompolnas, kata Habiburokhman, memberikan masukan strategis kepada Presiden, selanjutnya Presiden yang menurunkan kebijakan tersebut untuk dijalankan oleh institusi Polri.
“Jadi tidak bisa Kompolnas melakukan pengawasan lalu memberikan masukan ke kepolisian. Tugasnya itu masukannya ke Presiden,” tegasnya.
Dua Jalur Pengawasan Polri
Habiburokhman menekankan, pengawasan terhadap Polri telah memiliki mekanisme yang jelas dan konstitusional. Pengawasan dilakukan melalui dua jalur utama, yakni secara khusus oleh DPR RI dan secara luas oleh masyarakat.
Pengawasan DPR RI, lanjutnya, dijalankan berdasarkan Pasal 20A UUD 1945 yang memberikan fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan, termasuk institusi kepolisian.
KUHAP Baru Perkuat Peran Masyarakat
Lebih jauh, Habiburokhman menyoroti hadirnya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Baru yang memperkuat posisi warga negara dalam berhadapan dengan aparat penegak hukum.
“Di KUHAP baru, warga negara jauh lebih berdaya. Advokat yang mendampingi bisa menyampaikan protes, mendampingi sepanjang pemeriksaan, dan adanya kewajiban penggunaan kamera pengawas atau CCTV di setiap ruang pemeriksaan,” jelas politikus Partai Gerindra tersebut.
Fokuskan Peran Sesuai Fungsi
Habiburokhman menegaskan, Komisi III DPR RI mendukung Kompolnas untuk memaksimalkan perannya sesuai mandat konstitusional, yakni memberikan masukan strategis kepada Presiden.
Namun, untuk urusan pengawasan teknis dan kinerja Polri, ia meminta agar peran DPR RI dan masyarakat dioptimalkan melalui instrumen hukum yang telah disediakan.
“Kita mendukung Kompolnas memaksimalkan fungsinya memberikan masukan kepada Presiden. Tapi untuk pengawasan, kita maksimalkan DPR RI dan masyarakat luas melalui akses yang sudah terbuka lebar di KUHAP baru,” pungkasnya.![]()
Peristiwa | 5 hari yang lalu
Hukum | 4 hari yang lalu
Nasional | 4 hari yang lalu
Daerah | 2 hari yang lalu
Keamanan | 3 hari yang lalu
Nasional | 5 hari yang lalu
Hukum | 6 hari yang lalu
Politik | 1 hari yang lalu
Politik | 6 hari yang lalu
