Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Gas Air Mata Kadaluarsa! Ketua TGIPF: Tim Sedang Melakukan Pemeriksaan Di Laboratorium

Laporan: Tim Redaksi
Rabu, 12 Oktober 2022 | 08:18 WIB
Ketua TGIPF tragedi Kanjuruhan, Mahfud MD/Net
Ketua TGIPF tragedi Kanjuruhan, Mahfud MD/Net

Raja Media (RM), TragediKanjuruhan - Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) kerusuhan di Stadion Kanjuruhan saat ini tengah pemeriksaan melakukan gas air mata yang digunakan polisi dalam tragedi Kanjuruhan di laboratorium.

Hal itu untuk menepis silang pendapat gas air mata yang dipakai, merupakan satu faktor penyebab kematian suporter Aream pada tragedi kerusuhan itu.

Polri sendri telah mengakui kalau gas air mata yang dipakai saat mengamankan laga Arema Vs Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang telah kadaluarsa. Namun Polri menolak kalau gas air mata penyebab kematian dengan alasan gas air mata yang sudah kadaluarsa justru tidak lagi efektif lantaran senyawa kimia di dalamnya sudah berkurang.

"Menyangkut dengan kandungan gas air mata apakah kadaluarsa itu berbahaya atau sejauh mana tingkat kebahayaannya lebih berbahaya atau tidak berbahaya daripada yang tidak daluwarsa, sedang diperiksa di laboratorium,” ujar Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Selasa (11/10).

Kata Mahfud, TGIPF akan menyampaikan kesimpulan berikut dengan analisis sesuai dengan fakta yang didapat untuk diserahkan kepada Presiden Joko Widodo.

"Jadi kalau dulu kami minta satu bulan, presiden menyatakan kalau bisa dua minggu, kami InsyaAllah lebih cepat lagi 10 hari saja artinya hari Jumat ini sudah bisa diserahkan,” ujar Mahfud.

Kata Mahfud, TGIPF sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak, yaitu LPSK, PSSI, PT Liga Indonesia Baru dan Indosiar selaku broadcaster. Serta, tambah Mahfud, pemeriksaan terhadap masyarakat sipil.

"Mengkonfirmasi beberapa hal yang dinilai sebagai kelemahan atau kesalahan di dalam penerapan standar peraturan yang semestinya dilaksanakan dalam pelaksanaan pertandingan,” demikian Mahfud MD.rajamedia

Kapolda Jatim Irjen Pol Teddy Minahasa/Repro
Pos Sebelumnya:
Madura Minahasa
Pos Berikutnya:
Dawet Nawi
Tragedi kerusuhan di Stadion Kanjuruhan Malang/Net
Komentar: