Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Ferdy Sambo Tidak Jadi Hukuman Mati, Kejagung: Jaksa tak Bisa PK Pidana Putusan MA

Laporan: Tim Redaksi
Kamis, 10 Agustus 2023 | 09:40 WIB
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana. (Foto: Repro)
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana. (Foto: Repro)

RAJAMEDIA.CO - Jakarta - Putusan Mahkamah Agung (MA) yang meringankan hukuman empat terpidana kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J mendapat sorotan banyak pihak. 

Keempat terpidana yabg mendapatkan keringanan itu yakni, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal.

 Kejaksaan Agung (Kejagung) sendiri menghormati hasil putisan itu.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tak bisa mengajukan upaya hukum luar biasa berupa peninjauan kembali (PK) atas putusan kasasi terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J), Ferdy Sambo Cs.

Sebabnya, kewenangan itu sudah dianulir oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

"Berkaitan dengan Peninjaun Kembali (PK) putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht), sebagaimana diatur dalam Pasal 263 Ayat (1), (2) dan (3) KUHAP dilakukan atas dasar Pasal 263 KUHAP,” kata Ketut mengutip laman Disway, Kamis (10/8).

Ketut menjelaskan, kewenangan PK saat ini diberikan kepada terpidana atau ahli warisnya. 

Berikut isi Pasal 263 Ayat (1), (2) dan (3) KUHAP:

(1) Terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, kecuali putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, terpidana atau ahli warisnya dapat mengajukan permintaan peninjuan kembali kepada Mahkamah Agung.
b. Apabila dalam pelbagai putusan terdapat pernyataan bahwa sesuatu telah terbukti, akan tetapi hal atau keadaan sebagai dasar dan alasan putusan yang dinyatakan telah terbukti itu, ternyata telah bertentangan satu dengan yang lain;

c. Apabila putusan itu dengan jelas memperlihatkan suatu kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata.

(3) Atas dasar alasan yang sama sebagaimana tersebut pada Ayat (2) terhadap suatu putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dapat diajukan permintaan peninjauan kembali apabila dalam putusan itu suatu perbuatan yang didakwakan telah dinyatakan terbukti, akan tetapi tidak diikuti oleh suatu pemidanaan.

Ketut menjelaskan sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XXI/2023 tanggal 14 April 2023, yang menyatakan dalam amar putusannya, bahwa penjelasan Pasal 30C huruf h Undang-Undang Nomor 11 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

“Sehingga, menggugurkan kewenangan Jaksa Penuntut Umum dalam mengajukan Peninjauan Kembali terhadap Putusan Pengadilan Pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dan hanya bisa diajukan oleh terpidana atau ahli warisnya,” ujarnya.

Kejagung akan menunggu apakah para terpidana akan mengajukan upaya hukum tersebut atau tidak.

"Kalau sudah dieksekusi, keempat terpidana punya kewenangan PK yang diatur konstitusi," ucap dia.

(2) Permintaan Peninjauan Kembali dilakukan atas dasar: 

a. Apabila terdapat keadaan baru yang menimbulkan dugaan kuat, bahwa jika keadaan itu sudah diketahui pada waktu sidang masih berlangsung, hasilnya akan berupa putusan bebas atau putusan lepas dari segala tuntutan hukum atau tuntutan penuntut umum tidak dapat diterima atau terhadap perkara itu diterapkan ketentuan pidana yang lebih ringan.rajamedia

Komentar: