Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Komisi I DPR Kecam UU Hukuman Mati Israel untuk Tahanan Palestina

Laporan: Halim Dzul
Senin, 06 April 2026 | 09:40 WIB
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta  - Humas DPR -
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta - Humas DPR -

RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Legislator – Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta mengecam pengesahan undang-undang oleh Knesset yang membuka peluang penerapan hukuman mati bagi tahanan Palestina yang divonis teror dan terbukti membunuh warga Israel.
 

Menurut Sukamta, kebijakan tersebut menjadi eskalasi serius pelanggaran hak asasi manusia sekaligus menunjukkan sikap represif otoritas Israel terhadap rakyat Palestina.
 

Dinilai Legitimasi Kekerasan Negara
 

Sukamta menilai aturan itu bukan sekadar produk hukum domestik, tetapi bentuk legitimasi kekerasan negara terhadap rakyat yang berada dalam kondisi terjajah.
 

“Ini pelanggaran berat terhadap hukum humaniter internasional dan HAM,” kata Sukamta dalam keterangannya, Minggu (5/4/2026).
 

Soroti Pernyataan Menteri Israel
 

Ia juga menyoroti pernyataan Menteri Keamanan Nasional Israel Itamar Ben-Gvir yang disebut merayakan pengesahan undang-undang tersebut.
 

Sukamta menilai pernyataan itu menunjukkan adanya niat sistematis yang berpotensi mengarah pada kejahatan kemanusiaan.
 

“Dunia internasional tidak boleh diam,” ujarnya.
 

Ribuan Tahanan, Banyak Tanpa Proses Hukum
 

Berdasarkan data hingga Maret 2026, terdapat sekitar 9.446 warga Palestina yang ditahan di penjara Israel. Dari jumlah itu, 4.691 orang berada dalam status penahanan administratif, yakni tanpa dakwaan dan proses pengadilan.
 

Sukamta menyebut kondisi tersebut diperparah dengan adanya perempuan dan anak-anak di antara para tahanan.
 

Dugaan Penyiksaan di Penjara
 

Ia juga menyinggung laporan berbagai lembaga internasional terkait dugaan praktik penyiksaan di fasilitas penahanan Israel, mulai dari kekerasan fisik dan psikologis hingga kondisi tidak manusiawi dan keterbatasan akses layanan medis.
 

“Fakta adanya tahanan yang meninggal, termasuk anak-anak, menunjukkan ancaman nyata terhadap kehidupan manusia,” kata Sukamta.
 

Berpotensi Picu Eskalasi Konflik
 

Sukamta menilai kebijakan hukuman mati ini dapat memperburuk situasi keamanan kawasan, terutama di tengah dinamika konflik pasca Operasi Badai Al-Aqsa.
 

Menurutnya, isu tahanan Palestina menjadi salah satu akar konflik yang terus memicu ketegangan.
 

Desak Pemerintah RI Aktif Diplomasi
 

Sukamta meminta pemerintah Indonesia mengambil langkah diplomasi yang lebih aktif, baik secara bilateral maupun melalui forum internasional seperti United Nations dan Organization of Islamic Cooperation.
 

“Indonesia harus berada di garis depan memperjuangkan keadilan bagi rakyat Palestina,” ujarnya.
 

Seruan ke Dunia Internasional
 

Ia juga mengajak masyarakat internasional dan organisasi HAM untuk mengambil langkah konkret menghentikan kebijakan tersebut.
 

“Kita tidak boleh diam. Dunia harus bersatu menghentikan praktik ketidakadilan ini,” pungkasnya.rajamedia

Komentar: