Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Eks Kepala PPATK Soroti Langkah Kejagung Sita Uang Triliunan Secara Fisik: Tidak Efisien!

Laporan: Zulhidayat Siregar
Selasa, 21 Oktober 2025 | 08:26 WIB
Presiden Prabowo Subianto menyaksikan penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp13,255 triliun dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan, di Gedung Utama Kompleks Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin (20/10/2025). - BPMI Setpres -
Presiden Prabowo Subianto menyaksikan penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp13,255 triliun dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan, di Gedung Utama Kompleks Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin (20/10/2025). - BPMI Setpres -

RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Hukrim - Mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein menyoroti langkah Kejaksaan Agung yang memamerkan triliunan rupiah uang pengganti kerugian negara dalam kasus pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan turunannya di lobi gedung Kejagung kemarin.


Di samping memamerkan tumpukan uang Rp 2 triliun dari total Rp 13,2 triliun sitaan, hal ini juga sekaligus menjadi penyerahan simbolis sitaan kasus korupsi CPO dari Kejagung ke negara.


Presiden Prabowo Subianto hadir secara langsung menyaksikan penyerahan uang sitaan tersebut dari Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.


Ketentuan Sudah Memberikan Solusi


Menurut Yunus Husein, penyitaan uang secara fisik dalam jumlah besar tidak mudah, dan tentu saja juga tidak efisien. Karena memakan waktu dan biaya serta keamanan kurang terjamin. Karena itu aturan perundang-undangan telah memberikan solusinya.


"Menurut ketentuan, kalau yang disita adalah rekening yang berisi uang, seharusnya rekeningnya saja yang disita dengan BAP dan dititipkan pada bank tempat uang tersebut berada," jelasnya seperti dikutip dari akun X-nya, @YunusHusein (Selasa, 21/20/2025).


Terkesan Saling Berlomba dengan Polri dan KPK


Dia pun menangkap kesan bahwa langkah Kejagung memamerkan uang sitaan yang menggunung hingga mencapai lebih-kurang 2,5 meter tersebut sebagai bentuk persaingan dengan penegak hukum lainnya yang juga melakukan hal yang sama sebelumnya.


"Tampaknya ada kesan Kejaksaan, Kepolisian & KPK  bersaing untuk menunjukkan pretasinya. Bulan lalu Polda Metro Jaya memamerkan uang Rp20 miliar yang disita dari rekening dalam kasus pembobolan rekening nasabah bank. KPK juga pernah melakukannya pada operasi yang dilakukannya," tandasnya.


Rp4,4 Triliun Masih Dalam Proses
 

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, uang sitaan pengganti kerugian negara dalam korupsi ekspor CPO dan turunannya ini melibatkan tiga korporasi besar, yaitu Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group.


Meski demikian, masih ada yang belum dibayarkan sebanyak Rp4,4 triliun lagi.


"Total kerugian perekonomian negara mencapai Rp17 triliun. Hari ini kami serahkan Rp13,255 triliun kepada negara, sementara sekitar Rp4,4 triliun masih akan dibayarkan melalui mekanisme penundaan dengan jaminan aset perusahaan," jelas Burhanuddin.rajamedia

Komentar: