Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

RUU PPRT Mandek 20 Tahun, Cindy Monica Desak Percepatan!

Laporan: Halim Dzul
Minggu, 08 Maret 2026 | 05:51 WIB
Anggota Baleg DPR RI Cindy Monica - Humas DPR -
Anggota Baleg DPR RI Cindy Monica - Humas DPR -

RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Legislasi — Anggota Badan Legislasi DPR RI, Cindy Monica, mendesak percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) yang hingga kini belum juga disahkan setelah lebih dari dua dekade dibahas di parlemen.
 

Menurutnya, kehadiran regulasi tersebut merupakan wujud nyata tanggung jawab negara untuk melindungi kelompok pekerja yang selama ini berada dalam posisi paling rentan.
 

“RUU PPRT ini sangat penting sebagai bentuk kehadiran negara untuk melindungi kelompok pekerja yang sangat rentan,” kata Cindy Monica dalam keterangan tertulis yang diterima Parlementaria, Jumat (6/3/2026).
 

2,6 Juta PRT, Mayoritas Perempuan
 

Cindy memaparkan, jumlah pekerja rumah tangga di Indonesia mencapai sekitar 2,6 juta orang. Dari jumlah tersebut, sekitar 92 persen adalah perempuan yang setiap hari bekerja dalam relasi kerja yang tidak selalu setara.
 

Ia menilai kondisi tersebut membuat para pekerja rumah tangga sering berada dalam posisi yang lemah ketika menghadapi berbagai persoalan hukum maupun sosial.
 

“Dalam praktik sehari-hari mereka sering bekerja dalam relasi kuasa yang tidak seimbang,” ujarnya.
 

Menurut Cindy, ketimpangan itu membuat perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga masih jauh dari memadai.
 

Ketimpangan Penegakan Hukum
 

Cindy juga menyoroti ketidakadilan yang kerap terjadi dalam praktik penegakan hukum terhadap pekerja rumah tangga.
 

Ia mencontohkan, ketika pekerja rumah tangga melakukan kesalahan seperti pencurian, proses hukum biasanya berjalan sangat cepat. Namun sebaliknya, ketika mereka menjadi korban kekerasan atau pelecehan, banyak yang tidak berani melapor.
 

“Saya melihat beberapa kasus ketika PRT membuat kesalahan, misalnya mencuri, mereka dengan cepat dilaporkan dan diproses secara hukum oleh majikannya. Tetapi ketika PRT mengalami perlakuan tidak adil seperti pelecehan atau kekerasan, banyak dari mereka yang takut melapor atau bahkan tidak tahu harus melapor ke mana,” jelasnya.
 

Situasi tersebut, kata Cindy, menunjukkan adanya ketimpangan relasi kuasa yang perlu segera diperbaiki melalui regulasi yang jelas dan berpihak pada perlindungan pekerja.
 

NasDem Siap Kawal Sampai Disahkan
 

Legislator dari Fraksi NasDem itu menegaskan bahwa partainya tetap konsisten mengawal pembahasan RUU PPRT hingga tuntas.
 

Menurutnya, sejak 2014 NasDem telah menyatakan dukungan penuh agar RUU tersebut segera disahkan menjadi undang-undang.
 

“Sejak 2014 kami di Partai NasDem konsisten mengawal agar RUU PPRT ini bisa segera disahkan menjadi undang-undang. Sikap kami tegas, kami akan mendukung dan menjadi garda terdepan agar RUU ini tidak hanya berputar di RDP saja, tetapi bisa segera difinalisasi,” tegasnya.
 

Ia berharap DPR dan pemerintah dapat segera mempercepat pembahasan sehingga perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga tidak lagi tertunda.rajamedia

Komentar: