Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Yusril Siapkan Revisi UU Narkotika: Pengedar dan Pemakai Harus Dibedakan

Laporan: Firman
Selasa, 21 Oktober 2025 | 09:26 WIB
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra - Repro -
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra - Repro -

RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Hukum - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan komitmennya untuk memperbaiki sistem hukum terkait narkotika di Indonesia. 
 

Pemerintah, kata Yusril, tengah menyiapkan langkah revisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika agar terdapat pembeda yang tegas antara pengedar dan pengguna narkoba.
 

“Ini terkait juga dengan rencana memperbaiki Undang-Undang Narkotika itu sendiri, yang membedakan antara pengedar dengan pemakai. Ke depan tentu harus dibedakan,” ujar Yusril di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (20/10/2025).
 

Kurangi Kepadatan Lapas
 

Menurut Yusril, perubahan ini sangat penting agar tidak semua pengguna narkotika otomatis dimasukkan ke lembaga pemasyarakatan. Dengan begitu, sistem pemasyarakatan bisa lebih manusiawi dan tidak lagi mengalami kelebihan kapasitas seperti saat ini.
 

“Ke depan tentu harus dibedakan, dan tidak semua pemakai itu harus dimasukkan ke LP. Jadi akan mengurangi jumlah narapidana,” jelasnya.
 

Ia menegaskan bahwa pengguna narkotika pada dasarnya merupakan korban yang seharusnya mendapatkan rehabilitasi, bukan hukuman pidana. Pendekatan hukum yang lebih adil dan proporsional, kata Yusril, akan menjadi fondasi pembenahan hukum nasional di bidang narkotika.
 

Penertiban Aparat Lapas

Yusril juga menyoroti penegakan disiplin di lingkungan lembaga pemasyarakatan. Pihaknya terus melakukan pembersihan internal terhadap petugas lapas yang terbukti terlibat dalam peredaran narkoba atau melanggar aturan disiplin.
 

“Yang kurang disiplin juga lebih seribu orang. Sekarang dibawa ke Nusa Kambangan untuk dididik memperkuat disiplin mereka sebagai petugas pemasyarakatan,” ungkapnya.
 

Sanksi yang dijatuhkan kepada petugas bermasalah mencakup pemberhentian, penurunan pangkat, hingga pembinaan khusus. Langkah ini diambil untuk memastikan integritas aparat dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem pemasyarakatan.
 

Dari Pidana ke Rehabilitasi
 

Wacana revisi Undang-Undang Narkotika sebenarnya sudah menjadi perhatian Yusril sejak tahun lalu. Pada Desember 2024, ia telah menegaskan perlunya pendekatan baru terhadap pengguna narkoba.
 

“Harapan kita semua ada perubahan dalam Undang-Undang Narkotika. Para pengguna ini seharusnya direhabilitasi, bukan dipidana, karena mereka adalah korban,” kata Yusril kala itu.
 

Dengan sistem yang lebih modern dan berkeadilan, Yusril berharap reformasi hukum ini tidak hanya mengurangi kepadatan lapas, tetapi juga memperkuat aspek kemanusiaan dalam penegakan hukum di Indonesia.rajamedia

Komentar: