Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Dugaan Main Proyek Rp5 T, Tiga Tokoh Cilegon Dijebloskan ke Bui!

Laporan: Raja Media Network
Sabtu, 17 Mei 2025 | 09:24 WIB
Dirkrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan (tengah) memberikan keterangan pers terkait penetapan tiga tersangka dugaan minta proyek Rp5 triliun ke PT Chengdu di Mapolda Banten, Kota Serang, Jumat (16/5). - Foto:ANTARA -
Dirkrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan (tengah) memberikan keterangan pers terkait penetapan tiga tersangka dugaan minta proyek Rp5 triliun ke PT Chengdu di Mapolda Banten, Kota Serang, Jumat (16/5). - Foto:ANTARA -

RAJAMEDIA.CO - Serang, Ekbis – Tiga tokoh penting di Kota Cilegon tersandung kasus proyek triliunan rupiah. Polda Banten resmi menetapkan mereka sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghasutan, pemerasan, dan perbuatan tidak menyenangkan terkait proyek milik PT China Chengda Engineering.
 

Ketiganya bukan orang sembarangan: Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Cilegon berinisial MS, Wakil Ketua Bidang Industri IA, dan Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Cilegon RJ. Mereka langsung ditahan usai gelar perkara Jumat (16/5) malam.

 

“Tiga-tiganya punya peran aktif dalam memaksa perusahaan agar kasih proyek ke organisasi mereka, tanpa lelang,” kata Dirkrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, di Serang, Jumat (16/5).
 

Gebrak Meja dan Ancaman Berujung Bui
 

Dari hasil penyelidikan, IA tercatat menggebrak meja saat pertemuan dengan PT Chengda. Diduga, IA ngotot agar proyek diberikan ke Kadin Cilegon.
 

Aksi pemaksaan ini tidak dilakukan sendirian. MS, sang ketua Kadin, ikut serta dalam pertemuan panas dengan PT Total, subkontraktor proyek, pada 14 dan 22 April 2025.
 

RJ juga tidak mau kalah aksi. Ketua HNSI ini disebut sempat mengancam menghentikan proyek jika organisasinya tak dilibatkan. Model preman seperti ini langsung bikin polisi pasang badan.

 

“Ini sudah masuk ranah pemerasan dan penghasutan. Kami tindak tegas,” kata Kombes Dian.
 

Pasal Berlapis, Barang Bukti Lengkap
 

Ketiganya dijerat pasal berbeda:

 

- IA dengan Pasal 368 dan 335 KUHP (pemerasan & perbuatan tak menyenangkan),

- RJ dengan Pasal 335 KUHP (ancaman),

- MS kena Pasal 160 dan 368 KUHP (menghasut dan memaksa).

Barang bukti pun tak main-main. Polisi sudah kantongi rekaman video, tangkapan layar ajakan aksi, surat menyurat, dan notulen rapat. Semua menguatkan dugaan praktik intimidasi demi “jatah proyek” senilai Rp5 triliun.
 

Viral Dulu, Tangkap Kemudian
 

Kasus ini mencuat setelah video pernyataan MS viral di media sosial pada 11 Mei. Dalam video itu, MS terang-terangan menuntut proyek tanpa proses lelang.
 

Respon publik pun menggema. Polisi cepat bergerak, periksa 14 saksi dari pihak perusahaan, ormas, dan pihak terkait lainnya. Hasilnya: tiga tokoh tadi langsung ditahan.

 

“Kami akan kawal proses hukum ini sampai tuntas. Banten harus bebas dari intimidasi terhadap investasi,” tegas Dian.
 

Catatan Merah Untuk Dunia Usaha
 

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan organisasi pengusaha daerah. Alih-alih mengawal investasi, justru malah bikin rusak citra dunia usaha.
 

Polda Banten menegaskan: tak ada tempat bagi permainan kotor dalam proyek strategis, apalagi sampai mengancam investor asing.


Banten panas, tapi hukum harus lebih panas!rajamedia

Komentar: