Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Dewi Juliani: Praktik Parkir Lepas Tanggung Jawab Bisa Masuk Unsur Pemerasan!

Laporan: Halim Dzul
Jumat, 23 Januari 2026 | 12:17 WIB
Anggota DPR RI Komisi VI, Dewi Juliani -
Anggota DPR RI Komisi VI, Dewi Juliani -

RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Legislator - Anggota DPR RI Komisi VI, Dewi Juliani, menegaskan negara tidak boleh terus membiarkan praktik perparkiran yang menempatkan masyarakat sebagai pihak paling lemah dan selalu menanggung risiko. 
 

Ia menyoroti keras kebiasaan pengelola parkir yang mencantumkan klausul “kehilangan atau kerusakan bukan tanggung jawab pengelola”, namun tetap memberlakukan denda saat karcis parkir hilang.
 

Menurut Dewi, praktik tersebut bukan sekadar merugikan konsumen, tetapi berpotensi melanggar hukum, terlebih di tengah berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru.
 

“Rakyat jangan terus diposisikan sebagai pihak yang selalu menanggung risiko. Pengelola parkir menarik uang dari masyarakat, tapi menolak bertanggung jawab atas keamanan kendaraan. Ini tidak adil dan berbahaya secara hukum,” tegas Dewi dalam keterangan dikutip, Jumat (23/1/2026).
 

Parkir Adalah Penitipan, Ada Konsekuensi Hukum
 

Dewi menjelaskan, dalam perspektif hukum perdata, parkir merupakan bentuk penitipan barang yang secara otomatis melekatkan kewajiban pengelola untuk menjaga kendaraan konsumen. Karena itu, ketika pengelola tetap menarik denda tanpa memberikan jaminan keamanan, legalitas dan itikad hukumnya patut dipertanyakan.
 

Ia menilai, klausul baku yang melepaskan tanggung jawab pengelola justru bertentangan dengan prinsip dasar perlindungan konsumen dan rasa keadilan.
 

KUHP Baru: Pungutan Bisa Mengarah Pemerasan
 

Lebih jauh, Dewi mengingatkan bahwa dalam KUHP Baru, pungutan tanpa dasar hukum yang jelas, apalagi disertai tekanan atau ancaman kerugian, berpotensi dikualifikasikan sebagai pemerasan.
 

“Kalau pengelola parkir memungut denda, sementara tanggung jawab dilepas begitu saja, ini bukan lagi sekadar sengketa konsumen. Dalam perspektif KUHP Baru, praktik semacam ini bisa mengarah pada unsur pemerasan,” ujarnya.
 

Sejalan dengan YLKI dan FKBI
 

Pandangan Dewi sejalan dengan sikap Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dan Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI) yang menilai klausul baku pelepasan tanggung jawab sebagai pelanggaran hak konsumen. Bahkan, praktik tersebut dinilai berpotensi masuk kategori pungutan liar (pungli) karena tidak memiliki dasar hukum yang sah.
 

Selain bertentangan dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, kebijakan tersebut juga dinilai melawan yurisprudensi Mahkamah Agung serta sejumlah Peraturan Daerah tentang perparkiran.
 

DPR Dorong Penertiban dan Perlindungan Konsumen
 

Fraksi PDI Perjuangan memandang polemik karcis parkir ini sebagai peringatan serius bagi pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. Penertiban parkir, tegas Dewi, tidak boleh berhenti pada penataan teknis semata, tetapi harus menyentuh aspek hukum dan perlindungan konsumen.
 

Komisi VI DPR RI mendorong pemerintah pusat dan daerah untuk menertibkan pengelola parkir yang mencantumkan klausul merugikan konsumen. Ia juga menegaskan bahwa pengelola parkir perlu bekerja sama dengan asuransi sebagai bentuk perlindungan nyata bagi masyarakat.
 

“KUHP Baru menuntut perubahan cara berpikir. Tidak semua pungutan bisa dibenarkan atas nama kebiasaan. Negara harus hadir memastikan rakyat tidak diperas dalam layanan publik sehari-hari,” pungkas Dewi Juliani.rajamedia

Komentar: