DPRD Kota Bekasi Bahas Perubahan Perda Perlindungan Anak

RAJAMEDIA.CO - Bekasi, Parlemen – DPRD Kota Bekasi melalui Panitia Khusus (Pansus) VI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Bekasi, Kamis (24/7/2025).
Agenda rapat membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Kota Bekasi Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perlindungan Anak.
Rapat dipimpin Wakil Ketua Pansus VI DPRD Kota Bekasi, Siti Mukhliso, S.Ag., M.Ag., dan dihadiri anggota Pansus VI serta perwakilan Pemerintah Kota Bekasi, termasuk Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah.
Perubahan Perda untuk Menjawab Tantangan Zaman
Pembahasan menyoroti pentingnya penguatan regulasi dan implementasi perlindungan hak anak di Kota Bekasi. Pansus VI menilai perubahan Perda diperlukan untuk merespons dinamika sosial dan meningkatnya kasus kekerasan terhadap anak.
“Kami ingin memastikan bahwa perlindungan anak bukan hanya tertulis di atas kertas, tapi benar-benar terlaksana di lapangan. Regulasi ini harus memberi rasa aman dan memastikan hak-hak anak terpenuhi,” tegas Siti Mukhliso.
Menuju Tahap Finalisasi
Hasil rapat akan dibawa ke tahap finalisasi naskah akademik dan uji publik sebelum masuk ke tahap pengesahan. Siti Mukhliso menambahkan, keterlibatan masyarakat sangat dibutuhkan agar Perda yang dihasilkan partisipatif dan berpihak pada kepentingan terbaik anak.
“Perda ini harus lahir dari suara bersama, karena melindungi anak adalah tanggung jawab semua pihak,” ujarnya.
Gaya Hidup | 4 hari yang lalu
Hukum | 5 hari yang lalu
Nasional | 5 hari yang lalu
Dunia | 6 hari yang lalu
Daerah | 4 hari yang lalu
Politik | 3 hari yang lalu
Politik | 6 hari yang lalu
Dunia | 5 hari yang lalu
Parlemen | 6 hari yang lalu