Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

KPK Ingatkan Bahaya Korupsi di Balik Wacana Pilkada via DPRD

Laporan: Firman
Jumat, 02 Januari 2026 | 21:54 WIB
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat merilis OTT KPK Bupati Bekasi - Dok. KPK -
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat merilis OTT KPK Bupati Bekasi - Dok. KPK -

RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Polkam — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan wacana perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah, termasuk opsi pengembalian Pilkada melalui DPRD, merupakan bagian dari dinamika ketatanegaraan dalam sistem demokrasi. 
 

Namun, KPK mengingatkan agar setiap desain sistem politik tetap menjadikan pencegahan korupsi sebagai prinsip utama.
 

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan, perubahan mekanisme politik tidak boleh hanya dilihat dari sisi efisiensi, tetapi juga harus mampu memperkuat integritas dan akuntabilitas penyelenggara negara.
 

“Dalam setiap desain sistem politik, prinsip pencegahan korupsi, penguatan integritas, dan akuntabilitas penyelenggara negara harus tetap dijaga,” ujar Budi dalam keterangannya, Jumat (2/1/2026).
 

Biaya Politik Tinggi Jadi Akar Masalah
 

Budi menjelaskan, KPK selama ini konsisten mendorong penerapan prinsip antikorupsi melalui program Politik Cerdas Berintegritas (PCB). Program tersebut menyasar tata kelola pendanaan partai politik hingga proses kaderisasi.
 

Menurut KPK, persoalan utama dalam kontestasi politik—baik pemilihan langsung maupun tidak langsung—terletak pada tingginya biaya politik yang berpotensi membuka ruang praktik korupsi.
 

“Kita mahfum, kontestasi politik yang berbiaya tinggi membawa risiko korupsi. Ini tidak bergantung semata pada metode pemilihannya, tetapi pada seberapa besar biaya politik dan celah penyimpangannya,” kata Budi.
 

Belajar dari Kasus Lampung Tengah
 

KPK mencontohkan sejumlah perkara korupsi yang pernah ditangani, salah satunya di Lampung Tengah. Dalam kasus tersebut, praktik pengadaan barang dan jasa diduga diatur agar dimenangkan oleh vendor yang berasal dari tim sukses kepala daerah.
 

Bahkan, hasil dugaan tindak pidana korupsi tersebut disebut-sebut digunakan untuk menutup pinjaman modal politik. Fakta ini, menurut KPK, menjadi pelajaran penting bahwa perubahan mekanisme Pilkada saja tidak cukup tanpa pembenahan sistemik.
 

Pengawasan Jadi Kunci Jika Pilkada via DPRD
 

Dalam konteks wacana pemilihan kepala daerah oleh DPRD, KPK menekankan pentingnya penguatan tata kelola, transparansi, serta pengawasan yang ketat. Setiap mekanisme pemilihan harus dibarengi regulasi yang jelas, penegakan hukum yang konsisten, dan sistem pengawasan yang efektif.
 

“KPK mendorong setiap kebijakan yang diambil berorientasi pada kepentingan publik, integritas demokrasi, serta upaya berkelanjutan dalam pencegahan korupsi,” tegas Budi.
 

Pro-Kontra Pilkada Tak Langsung Menguat
 

Diketahui, usulan mengembalikan Pilkada melalui DPRD kembali mencuat setelah memperoleh dukungan mayoritas fraksi di DPR, di antaranya Gerindra, Golkar, PAN, PKB, dan NasDem. Alasan utama yang dikemukakan adalah efisiensi anggaran negara yang pada 2024 disebut menembus lebih dari Rp37 triliun, serta mahalnya biaya politik yang harus ditanggung kandidat.
 

Namun, wacana ini menuai penolakan keras dari PDI Perjuangan dan para pegiat demokrasi. Anggota Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini, menilai Pilkada melalui DPRD berpotensi mematikan demokrasi lokal dan menjauhkan rakyat dari hak memilih pemimpinnya secara langsung.rajamedia

Komentar: