DPR Terima Surpres Revisi UU BUMN, Ada Rencana Kementerian BUMN Dihapus!

RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Legislasi – DPR RI resmi menerima Surat Presiden (Surpres) mengenai Revisi Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Informasi itu disampaikan langsung Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/9/2025).
Surpres Revisi UU BUMN
Puan menjelaskan bahwa Surpres dari Presiden Prabowo Subianto telah diterima pimpinan DPR sejak 19 September 2025. Surat itu berisi RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2023 tentang BUMN.
“Pimpinan dewan telah menerima surat-surat, dari Presiden RI tanggal 19 September hal RUU tentang perubahan keempat atas UU Nomor 19 tahun 2023 tentang BUMN,” kata Puan.
Surpres Lain yang Diterima DPR
Selain revisi UU BUMN, DPR juga menerima Surpres tentang calon anggota Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), RUU Hukum Acara Perdata Internasional, serta RUU Desain Industri. Tak hanya itu, DPR juga menerima Surpres mengenai calon duta besar luar biasa dan berkuasa penuh RI untuk sejumlah negara sahabat.
BUMN Akan Dikelola Danantara?
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Bob Hasan, menyinggung wacana pengelolaan BUMN akan diambil alih sepenuhnya oleh Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara. Jika rencana itu berjalan, keberadaan Kementerian BUMN bisa saja dihapus.
“Ini formatnya mungkin karena sudah diambil alih Danantara, kan ini Rosan. Kementerian BUMN-nya mungkin sudah nggak ada, kan,” ujar Bob di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/9).
Revisi UU BUMN sendiri memang sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 setelah diputuskan dalam rapat Baleg DPR.
Peristiwa 3 hari yang lalu

Opini | 5 hari yang lalu
Hukum | 3 hari yang lalu
Politik | 20 jam yang lalu
Politik | 6 hari yang lalu
Parlemen | 5 hari yang lalu
Ekbis | 4 hari yang lalu
Keamanan | 2 hari yang lalu
Dunia | 2 hari yang lalu
Keamanan | 2 hari yang lalu