DPR Pertanyakan Data Pertumbuhan Ekonomi BPS

RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Parlemen - Anggota Komisi X DPR RI Bonnie Triyana meminta klarifikasi terkait data pertumbuhan ekonomi kuartal II 2025 sebesar 5,12 persen yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS). Menurutnya, data tersebut masih menimbulkan banyak perdebatan di kalangan ekonom.
“Ada kritik dari para ekonom untuk meminta BPS menjelaskan lebih gamblang cara menghitung pertumbuhan ekonomi secara transparan bagaimana?” kata Bonnie dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa malam (26/8/2025).
Publik Rasakan Kontras dengan Data
Hal senada disampaikan Anggota Komisi X DPR Juliyatmono. Ia mengaku heran dengan klaim pertumbuhan 5,12 persen, sementara masyarakat justru merasakan kondisi ekonomi sedang sulit.
“Karena kenyataannya orang merasakan agak susah, tapi bertumbuh seperti ini,” ujarnya.
Menurutnya, penjelasan BPS sangat penting agar DPR bisa menyampaikan metodologi penghitungan kepada publik secara lebih sederhana.
Keraguan dari Legislator Lain
Anggota Komisi X DPR La Tinro La Tunrung juga menilai publikasi BPS menimbulkan keraguan. Ia menyoroti perbedaan proyeksi sejumlah lembaga ekonomi yang memperkirakan pertumbuhan tak sampai 5 persen.
“Kalau melihat angka-angka pertumbuhan ekonomi yang dilakukan oleh BPS, dibandingkan dengan yang lain, margin error itu tidak bisa sama. Nah sekarang pertanyaannya, siapa yang salah?” ucap Politisi Fraksi Gerindra itu.
Celios Minta Audit PBB
Sebelumnya, Center of Economic and Law Studies (Celios) bahkan melayangkan surat ke lembaga statistik PBB, United Nations Statistics Division (UNSD) dan United Nations Statistical Commission.
Direktur Eksekutif Celios Bhima Yudhistira menilai perlu ada audit atas data pertumbuhan ekonomi 5,12 persen kuartal II 2025 yang dirilis BPS.
“Tujuannya untuk menjaga kredibilitas data BPS, karena data itu dipakai lembaga akademik, analis perbankan, dunia usaha hingga masyarakat,” ujarnya.
Jawaban BPS
Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti menegaskan metode penghitungan tidak berubah. Menurutnya, perbedaan hanya karena data yang dipakai lebih lengkap.
“Sehingga kualitas penghitungan makin baik dan akurat,” tegas Amalia.
Sumber: Parlementaria
Hukum | 6 hari yang lalu
Nasional | 4 hari yang lalu
Daerah | 2 hari yang lalu
Hukum | 5 hari yang lalu
Hukum | 6 hari yang lalu
Hukum | 6 hari yang lalu
Parlemen | 3 hari yang lalu
Hukum | 5 hari yang lalu
Pendidikan | 1 hari yang lalu