Kementerian Haji & Umrah Segera Jadi Kenyataan, Prabowo Siapkan Perpres!

RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Kementerian Haji - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto akan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah.
Langkah ini merupakan tindak lanjut atas amanat Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang baru saja disahkan DPR.
"Presiden dalam hal ini akan membuat Peraturan Presiden (Perpres) untuk menjalankan UU itu. Perpres untuk membentuk Kementerian Haji," kata Kepala Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi dalam konferensi pers di Gedung Kwartir Nasional (Kwarnas), Gambir, Jakarta, Selasa (26/8/2025).
Lembaga yang Dibentuk Berdasarkan UU
Hasan menjelaskan, ada kementerian yang pembentukannya karena amanat dari Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 seperti Kementerian Luar Negeri, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Pertahanan. Namun ada pula kementerian yang dibentuk berdasarkan Undang-undang, termasuk Kementerian Haji dan Umrah.
"Kalau bikin lembaga baru kan harus disiapkan nanti. Sama kayak bikin PCO kan, harus disiapkan juga," ujarnya menegaskan bahwa anggaran juga telah diproyeksikan.
Soal Menteri Pertama
Saat ditanya apakah Mochamad Irfan Yusuf akan otomatis menjadi Menteri Haji dan Umrah, Hasan menegaskan hal itu sepenuhnya kewenangan Presiden Prabowo.
"Pengangkatan menteri adalah hak prerogatif Presiden," katanya. Saat ini, Irfan Yusuf diketahui menjabat sebagai Kepala Badan Penyelenggara (BP) Haji.
Dari BP Haji ke Kementerian
Sebelumnya, DPR mengesahkan revisi Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Dengan revisi ini, Badan Penyelenggara Haji secara resmi akan ditingkatkan menjadi Kementerian Haji dan Umrah.
Hukum | 6 hari yang lalu
Nasional | 4 hari yang lalu
Daerah | 2 hari yang lalu
Hukum | 4 hari yang lalu
Hukum | 6 hari yang lalu
Hukum | 6 hari yang lalu
Parlemen | 3 hari yang lalu
Hukum | 5 hari yang lalu
Hukum | 6 hari yang lalu