Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Kementerian Haji & Umrah Segera Jadi Kenyataan, Prabowo Siapkan Perpres!

Laporan: Firman
Rabu, 27 Agustus 2025 | 06:58 WIB
Presiden Prabowo Subianto saat meresmikan Terminal Khusus Haji dan Umrah 2F di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Minggu (4/5/2025). - BPMI Setpres -
Presiden Prabowo Subianto saat meresmikan Terminal Khusus Haji dan Umrah 2F di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Minggu (4/5/2025). - BPMI Setpres -

RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Kementerian Haji - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto akan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah. 
 

Langkah ini merupakan tindak lanjut atas amanat Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang baru saja disahkan DPR.
 

"Presiden dalam hal ini akan membuat Peraturan Presiden (Perpres) untuk menjalankan UU itu. Perpres untuk membentuk Kementerian Haji," kata Kepala Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi dalam konferensi pers di Gedung Kwartir Nasional (Kwarnas), Gambir, Jakarta, Selasa (26/8/2025).
 

Lembaga yang Dibentuk Berdasarkan UU
 

Hasan menjelaskan, ada kementerian yang pembentukannya karena amanat dari Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 seperti Kementerian Luar Negeri, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Pertahanan. Namun ada pula kementerian yang dibentuk berdasarkan Undang-undang, termasuk Kementerian Haji dan Umrah.
 

"Kalau bikin lembaga baru kan harus disiapkan nanti. Sama kayak bikin PCO kan, harus disiapkan juga," ujarnya menegaskan bahwa anggaran juga telah diproyeksikan.
 

Soal Menteri Pertama
 

Saat ditanya apakah Mochamad Irfan Yusuf akan otomatis menjadi Menteri Haji dan Umrah, Hasan menegaskan hal itu sepenuhnya kewenangan Presiden Prabowo.
 

"Pengangkatan menteri adalah hak prerogatif Presiden," katanya. Saat ini, Irfan Yusuf diketahui menjabat sebagai Kepala Badan Penyelenggara (BP) Haji.
 

Dari BP Haji ke Kementerian
 

Sebelumnya, DPR mengesahkan revisi Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Dengan revisi ini, Badan Penyelenggara Haji secara resmi akan ditingkatkan menjadi Kementerian Haji dan Umrah.rajamedia

Komentar: