PTS Terancam Bangkrut! Kebijakan PTNBH Sebabkan Penurunan Mahasiswa hingga 40%

RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Parlemen — Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, menyoroti dampak serius dari kebijakan Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH) yang dinilai menimbulkan ketimpangan pendidikan tinggi.
Menurutnya, kebijakan ini menyebabkan penurunan jumlah mahasiswa baru di Perguruan Tinggi Swasta (PTS) hingga mencapai 40 persen.
“Komisi X DPR memandang bahwa perlu ada peninjauan ulang secara cermat, karena kebijakan PTNBH menimbulkan ketimpangan yang serius antara PTN dan PTS,” kata Lalu Hadrian dalam keterangan persnya, Selasa (26/8/2025).
Jalur Mandiri dan Aturan yang Berat Sebelah
Lalu menjelaskan penurunan mahasiswa PTS tak lepas dari kebijakan jalur mandiri yang diatur dalam Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2022. Aturan tersebut membuka ruang bagi PTNBH untuk menerima mahasiswa hingga 50 persen dari total kuota.
“Selain itu, perpanjangan masa pendaftaran seleksi mandiri PTN hingga pertengahan Agustus mempersempit ruang PTS dalam merekrut mahasiswa,” ungkapnya.
Akses Pendidikan Tinggi Harus Adil
Legislator asal NTB II itu menekankan pentingnya keadilan dalam akses pendidikan tinggi. Ia menolak jika hanya kalangan mampu yang mendapat tempat di PTN.
"Kita semua sepakat akses pendidikan tinggi harus adil dan merata. Jangan sampai hanya mereka yang mampu secara finansial yang mendapat tempat,” tegas Lalu.
PTS Berperan Penting di Daerah
Lalu mengingatkan bahwa keberadaan PTS sangat vital dalam memperluas akses pendidikan, terutama di daerah yang belum memiliki PTN.
"Jangan sampai kebijakan negara justru mematikan lembaga pendidikan swasta yang sudah berjuang di lapangan. Pemerintah harus hadir untuk menjaga keseimbangan ini,” ujarnya.
Komersialisasi Pendidikan Tinggi
Pimpinan Komisi X itu juga menyoroti meningkatnya kuota jalur mandiri di PTNBH yang dianggap sebagai bentuk komersialisasi pendidikan tinggi. Menurutnya, hal ini berpotensi memperburuk ketimpangan.
“PTS yang tidak mendapatkan subsidi Pemerintah menjadi sulit bersaing dengan PTN yang membuka jalur mandiri besar-besaran. Dalam jangka panjang, hal ini bisa mengancam eksistensi PTS,” paparnya.
Dorongan Evaluasi Regulasi
Menutup pernyataannya, Lalu menegaskan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan PTNBH, khususnya aturan seleksi mandiri.
"Kami akan mendorong evaluasi menyeluruh terhadap Permendikbudristek 48/2022. Jika perlu, aturannya direvisi. Jangan biarkan PTS tumbang satu per satu hanya karena negara lalai membuat regulasi yang adil,” pungkasnya.
Hukum | 6 hari yang lalu
Daerah | 2 hari yang lalu
Nasional | 5 hari yang lalu
Hukum | 5 hari yang lalu
Hukum | 6 hari yang lalu
Hukum | 6 hari yang lalu
Parlemen | 3 hari yang lalu
Hukum | 5 hari yang lalu
Pendidikan | 1 hari yang lalu