DPR Pertanyakan Dana Pemda Rp234 T Mengendap di Bank!

RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Legislator - Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin menyoroti temuan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengenai dana pemerintah daerah (Pemda) yang mengendap di perbankan hingga mencapai Rp234 triliun per akhir September 2025.
Politikus Fraksi PKB ini meminta Pemda segera memberikan klarifikasi atas fenomena ini.
"Pemda mesti mengklarifikasi atas mengendapnya dana publik ratusan triliun itu. Dana tersebut sengaja ditempatkan di bank atau disimpan karena mengikuti pola belanja yang meningkat di akhir tahun?" kata Khozin dalam keterangan tertulisnya, Kamis (23/10/2025).
Dua Kemungkinan Penyebab
Khozin memaparkan dua kemungkinan penyebab mengendapnya dana APBD tersebut. Pertama, jika dana sengaja 'diparkir' di bank, maka hal ini dinilai sangat problematik.
"Kalau dana APBD sengaja diparkir, ini yang jadi soal, karena akan mengganggu pelayanan publik dan menjadi penghambat tumbuhnya ekonomi di daerah," tegasnya.
Kedua, jika pola pengendapan dana ini terjadi karena mengikuti siklus belanja yang memang selalu meningkat di akhir tahun, maka Khozin mendorong Kementerian Keuangan untuk mengubah skema belanja yang klasik ini.
Mendorong Perubahan Pola Belanja
Menurut Khozin, tren penyerapan anggaran yang menumpuk di akhir tahun terjadi baik di pemerintah pusat maupun daerah. Ia meminta Menteri Keuangan Purbaya dapat mengubah pola ini.
"Menkeu Purbaya mestinya dapat mengubah pola klasik ini, tujuannya agar anggaran negara betul-betul dimanfaatkan untuk publik secara berkesinambungan," ungkapnya.
Data Kemenkeu: Rp234 T Mengendap
Sorotan Khozin ini merespons pernyataan Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa yang sebelumnya mengungkapkan data Kementerian Keuangan per akhir September 2025. Terdapat dana Pemda yang mengendap di bank dengan jumlah mencapai Rp234 triliun.
Purbaya menilai kondisi ini menunjukkan masih lambatnya realisasi belanja daerah, meski pemerintah pusat telah menyalurkan dana dengan cepat. Gus Khozin pun menegaskan bahwa pengendapan dana sebesar ini berpotensi mengganggu program strategis nasional dan tidak mengoptimalkan fungsi Pemda dalam pelayanan masyarakat.
Nasional 5 hari yang lalu

Daerah | 5 hari yang lalu
Nasional | 5 hari yang lalu
Parlemen | 6 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Hukum | 4 hari yang lalu
Nasional | 5 hari yang lalu
Peristiwa | 3 hari yang lalu
Dunia | 3 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu