Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Kasus Koperasi BLN Rp3,8 Triliun, DPR Desak Polisi Segera Tahan Tersangka

Laporan: Halim Dzul
Senin, 09 Maret 2026 | 19:18 WIB
Anggota Komisi III DPR RI, Safaruddin - Humas DPR RI -
Anggota Komisi III DPR RI, Safaruddin - Humas DPR RI -

RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Hukrim — Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana yang melibatkan Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) kembali menjadi sorotan di parlemen. Anggota Komisi III DPR RI, Safaruddin, mendesak aparat kepolisian segera menahan para tersangka agar proses hukum tidak berlarut-larut.
 

Menurutnya, langkah penahanan sangat penting untuk mencegah potensi penghilangan barang bukti maupun upaya menyembunyikan aset yang berkaitan dengan perkara tersebut.
 

“Supaya tidak menghilangkan barang bukti, semuanya harus segera ditahan. Saya minta kepolisian bertindak cepat agar tidak ada lagi barang yang dihilangkan atau digelapkan,” kata Safaruddin dalam rapat di Gedung Nusantara II, Kompleks DPR, Senayan, Jakarta, Senin (9/3/2026).
 

DPR Minta Ketua Koperasi BLN Segera Ditangkap
 

Desakan itu disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) dan rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi III DPR bersama jajaran Polda Jawa Tengah serta para korban Koperasi BLN.
 

Safaruddin secara khusus meminta aparat segera menangkap Ketua Koperasi BLN, Nicholas Nyoto Prasetyo, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

 

Ia menilai penahanan penting agar proses penyidikan berjalan efektif sekaligus memastikan aset-aset yang berkaitan dengan perkara tidak berpindah tangan.
 

Kerugian Capai Rp3,8 Triliun
 

Politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu juga menyoroti besarnya kerugian yang dialami masyarakat dalam kasus tersebut.
 

Berdasarkan data yang dipaparkan dalam rapat, kerugian akibat perkara ini diperkirakan mencapai sekitar Rp3,8 triliun dengan jumlah korban mencapai sekitar 44 ribu nasabah.
 

Menurut Safaruddin, angka tersebut menunjukkan bahwa kasus ini bukan perkara kecil dan harus ditangani secara serius oleh aparat penegak hukum.
 

“Kerugiannya sekitar Rp3,8 triliun dengan korban sekitar 44 ribu nasabah. Sekarang harus dikejar, minimal dari Rp3,8 triliun itu berapa yang masih ada, uangnya berapa dan asetnya berapa,” tegasnya.
 

Polisi Diminta Kejar Aset
 

Selain penahanan tersangka, DPR juga meminta aparat fokus melakukan penelusuran aset untuk memulihkan kerugian korban.
 

Safaruddin menilai barang bukti yang telah disita aparat dapat menjadi pintu masuk untuk melacak aliran dana dalam kasus tersebut.
 

Ia menyinggung dokumen, telepon genggam, hingga laptop yang telah diamankan dalam proses penggeledahan di kantor pihak yang diduga terlibat.
 

“Dari dokumen, handphone maupun laptop yang disita itu bisa segera ditelusuri aset-aset yang ada,” ujarnya.
 

DPR berharap proses penegakan hukum berjalan cepat agar kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan dan penegakan hukum tetap terjaga.rajamedia

Komentar: