DPR Peringatkan Askrindo: Jangan Ribetin KUR UMKM, Nanti Lari ke Pinjol!
RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Legislator - Komisi VII DPR memberi peringatan keras kepada PT Askrindo agar tidak mempersulit proses penjaminan Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi pelaku UMKM. Legislator menegaskan perusahaan penjamin harus menjadi fasilitator, bukan justru menjadi penghambat akses pembiayaan usaha kecil.
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Evita Nursanty secara khusus menyoroti lamanya proses Service Level Agreement (SLA) layanan penjaminan yang banyak dikeluhkan pelaku UMKM.
"Jadi bukan hambatan, bagi usaha kecil yang membutuhkan akses pembiayaan. Askrindo dan Jamkrindo harus menjadi jembatan bagi UMKM, bukan justru menjadi penghalang," tegas Evita dalam Rapat dengan Kementerian UMKM, Senin (17/11/2025).
Ancaman Pinjol yang Lebih Cepat
Evita mengingatkan bahwa kecepatan layanan menjadi krusial, karena keterlambatan berpotensi mendorong pelaku UMKM beralih ke pinjaman online (pinjol). Kondisi ini dinilai sangat berbahaya mengingat tingginya bunga dan risiko pinjol ilegal.
"Kalau prosesnya makan waktu satu sampai tiga bulan, sementara pinjol 4 hari sudah cair, akhirnya masyarakat lari ke pinjol. Ini tidak menyelesaikan masalah," kata Evita.
Legislator itu menekankan bahwa Presiden telah memberi perhatian besar bagi UMKM dengan alokasi pembiayaan hingga Rp300 triliun.
Praktik Back-to-back dan Ketimpangan Wilayah
Selain masalah kecepatan, Evita juga menyoroti adanya informasi mengenai praktik perjanjian back-to-back antara penjamin dengan debitur yang dinilai bertentangan dengan prinsip penjaminan. Ia meminta kedua lembaga penjamin mencari cara mempercepat proses dan membuat skema yang lebih ramah bagi UMKM.
Masalah lain yang diangkat adalah ketimpangan proses penjaminan di luar Pulau Jawa yang dinilai masih belum efektif dibanding wilayah Jawa. Hal ini dinilai dapat menghambat pemerataan pembangunan UMKM di seluruh Indonesia.
Janji Askrindo: Proses Klaim Cuma 3 Hari
Menanggapi kritikan tersebut, Direktur Utama Askrindo M. Fankar Umran memastikan sistem percepatan layanan tengah dibangun. Pihaknya berkomitmen mempercepat proses klaim hingga hanya membutuhkan waktu tiga hari.
"Untuk SLA akseptasi itu hanya tiga hari. Kalau SLA klaim sesuai PKS adalah 15 hari, kendalanya sampai hari ini proses klaim masih dilakukan secara manual," ujarnya. Askrindo mengakui bahwa proses manual menjadi hambatan utama selama ini.
Transformasi Digital Askrindo
Fankar mengungkapkan bahwa Askrindo kini tengah membangun sistem digital untuk mempercepat akseptasi dan klaim. Kolaborasi khusus dilakukan dengan BRI yang memegang sekitar 70 persen penyaluran KUR secara nasional.
"Kami sudah punya sistem untuk asuransi kredit kecil non-KUR, dan itu hanya tiga hari lewat sistem tanpa dokumen fisik. Sistem itu akan kami terapkan ke KUR," katanya. Transformasi digital ini diharapkan dapat menyelesaikan masalah kecepatan layanan yang selama ini dikeluhkan pelaku UMKM.![]()
Nasional | 4 hari yang lalu
Daerah | 2 hari yang lalu
Ekbis | 4 hari yang lalu
Peristiwa | 6 hari yang lalu
Dunia | 4 hari yang lalu
Politik | 6 hari yang lalu
Pendidikan | 4 hari yang lalu
Info Haji | 6 hari yang lalu
Politik | 6 hari yang lalu