DPR Geram Proyek BYD di Indonesia Digaggu Preman!

RAJAMEDIA.CO - Raja Media, Jakarta — Ancaman premanisme terhadap iklim investasi kembali bikin panas telinga wakil rakyat di Senayan.
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Abdullah, dengan nada tinggi mengecam maraknya aksi preman berkedok ormas yang kini ikut mengganggu proyek-proyek strategis nasional.
Salah satu yang disorot Abdullah adalah proyek pabrik kendaraan listrik milik raksasa otomotif Tiongkok, BYD, di Subang, Jawa Barat. Proyek yang digadang-gadang bakal menyerap ribuan tenaga kerja lokal itu justru digerogoti aksi premanisme.
“Seolah-olah negara ini enggak punya hukum. Mereka bisa semena-mena memalak, memeras. Ini harus dihentikan!” tegas Abdullah, Kamis (24/4/2025).
Dari Investasi Besar hingga PKL, Semua Jadi Sasaran
Menurut Abdullah, preman-preman zaman sekarang tak pandang bulu. Dari pengusaha besar sampai pedagang kaki lima, semua bisa jadi target pemerasan. Yang bikin miris, mereka sering kali berlindung di balik atribut organisasi masyarakat.
“Aksi mereka makin berani. Kalau dibiarkan, dampaknya bisa besar. Bukan cuma BYD, investor lain bisa ikut kabur,” ucapnya.
Desak Satgas Nasional Antipremanisme Dibentuk
Abdullah mendesak pemerintah, khususnya Kemenkopolhukam, segera membentuk Satgas Nasional Antipremanisme.
Menurutnya, satgas ini harus diisi personel gabungan dari Polri, Kejaksaan, dan TNI, demi menjamin efektivitas penindakan.
“Negara ini negara hukum, bukan negara preman. Harus ada gebrakan tegas,” tegasnya.
Tak Ada Kata Ampun untuk Perusak Iklim Usaha
Abdullah juga menegaskan bahwa Satgas Nasional harus mampu berkoordinasi dengan Satgas daerah agar penanganan dilakukan secara sistematis dan berkelanjutan.
“Enggak ada kata ampun. Ini soal masa depan ekonomi kita. Negara harus hadir dan beri rasa aman,” tutup Abdullah.
Opini | 4 hari yang lalu
Hukum | 3 hari yang lalu
Ekbis | 2 hari yang lalu
Opini | 5 hari yang lalu
Daerah | 23 jam yang lalu
Politik | 3 hari yang lalu
Politik | 3 hari yang lalu
Politik | 6 hari yang lalu
Hukum | 1 hari yang lalu