Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

BAKN Soroti Lambannya Penyaluran KUR: Sistem Tidak Terintegrasi, Target Jauh dari Harapan

Laporan: Halim Dzul
Jumat, 28 November 2025 | 20:20 WIB
akil Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI, Herman Khaeron - Humas DPR -
akil Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI, Herman Khaeron - Humas DPR -

RAJAMEDIA.CO - Pangkal Pinang, Kunker — Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI, Herman Khaeron, mengangkat alarm soal tata kelola Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang dinilai belum sepenuhnya menjawab kebutuhan pelaku UMKM. 
 

Dalam kunjungan kerjanya di Pangkal Pinang, Kamis (27/11/2025), Herman menegaskan bahwa BAKN tengah melakukan pendalaman mendalam terhadap sistem penyaluran KUR yang disebutnya masih menghadapi banyak kendala struktural.
 

KUR: Instrumen Vital, Realisasi Justru Merosot
 

Dalam paparannya, Herman menyebut KUR sebagai “instrumen negara yang paling strategis” dalam membuka akses pembiayaan murah bagi UMKM. Dengan bunga ringan—6 persen untuk KUR UMKM dan 3 persen untuk KUR super mikro—seluruh selisih bunga disubsidi negara.
 

“KUR ini niat baik negara yang manfaatnya sangat besar. Targetnya saja mencapai Rp 300 triliun per tahun. Itu sebabnya kami perlu memastikan efektivitasnya,” ujar Herman.
 

Namun, hasil telaah BAKN menunjukkan ironi: hingga akhir Oktober 2025, realisasi penyaluran KUR baru mencapai sekitar 60 persen, jauh dari target 100 persen.
 

“Padahal kuotanya besar. Sayang kalau penyerapannya rendah. Tahun sebelumnya saja rata-rata hanya 85 persen,” ungkapnya.
 

Kemiripan Pola dengan Subsidi Pupuk
 

Herman membandingkan rendahnya serapan KUR dengan fenomena subsidi pupuk, di mana realisasi anggaran mencapai 85 persen namun petani masih mengeluhkan kelangkaan pupuk.
 

“Ini pola yang sama. Ada celah sistemik. Anggaran ada, tapi akses di lapangan tersendat,” kata Herman.
 

Larangan ASN Terima KUR Dinilai Tidak Adil
 

BAKN juga mendalami temuan BPK terkait larangan ASN menerima KUR. Herman menilai aturan tersebut diskriminatif.
 

“ASN itu ada PNS dan P3K. Banyak bergaji kecil. Kalau mereka punya usaha sampingan, kenapa tidak boleh dapat KUR? UMKM itu tidak mengenal profesi,” tegasnya.
 

Menurutnya, pembatasan itu justru menghambat tujuan KUR sebagai instrumen pemberdayaan ekonomi rakyat kecil.
 

Sistem Berbeda-Beda Bikin Lambat
 

Herman mengkritik kondisi sistem penyaluran KUR yang tidak terintegrasi antar-lembaga.
 

“Tidak perlu ada sistem berbeda-beda antara Kemenkeu, Kemenkop-UMKM, dan bank penyalur. Ini memperlambat penyaluran,” jelasnya.
 

BAKN mendorong integrasi penuh antara sistem bank penyalur dan data Dukcapil guna mempercepat verifikasi dan mengurangi potensi gesekan administratif.
 

Catatan untuk BTN dan BSI
 

BAKN memberikan dua catatan khusus:
 

1. BTN perlu mengoptimalkan penyaluran KUR untuk mendukung pembiayaan perumahan masyarakat berpenghasilan rendah.
 

2. BSI diminta tidak hanya “mengganti istilah” dalam skema syariah, namun menyusun model KUR syariah yang benar-benar sesuai karakteristik pembiayaan UMKM.
 

Harapan BAKN: KUR Mudah, Murah, dan Tanpa Agunan
 

Herman menegaskan, tujuan utama BAKN adalah memastikan KUR benar-benar menjadi alat pemerataan ekonomi.
 

“Mudah-mudahan tata kelola KUR makin baik. Akses harus mudah, sederhana, tanpa agunan, dan benar-benar mendorong usaha rakyat naik kelas,” tutupnya.rajamedia

Komentar: