Politik

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Calon Dewan

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Otomotif

Indeks

Data Transaksi Dugaan Gratifikasi dan Suap Wamenkumham Sudah Dikantong KPK!

Laporan: Tim Redaksi
Jumat, 10 November 2023 | 08:48 WIB
Share:
juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri
juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri

RAJAMEDIA.CO - Polhukam - Data transaksi Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy sudah dikantongi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), termasuk di dalamnya dugaan aliran gratifikasi dan suap.

Informasi itu didapat KPK dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Betul kami ada koordinasi dengan PPATK terkait proses penyidikan yang sedang berlangsung," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya yang dikutip pada Jumat (10/11).

Ali enggan memerinci data yang didapatkan karena sifatnya rahasia. Dia menyampaikan PPATK hanya memberikan informasi yang janggal kepada penegak hukum dalam penanganan perkara.

"Yang pasti kami sudah dapat data itu dari PPATK," ujar ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu

Diketahui, KPK tidak hanya menemukan unsur penerimaan gratifikasi dalam penyidikan kasus yang menyeret Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy. Lembaga Antirasuah turut menemukan aliran suap.

"Ada pasal suap ada pasal gratifikasinya," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur di Jakarta, Selasa, 7 November 2023.

Laporan terhadap Wamenkumham sejatinya cuma dugaan penerimaan gratifikasi. Namun, KPK mengendus adanya pelanggaran pidana lain saat pendalaman aduan tersebut.

Dugaan penerimaan gratifikasi ini dilaporkan oleh Indonesia Police Watch (IPW). Eddy maupun Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso sebagai pelapor sudah pernah diperiksa sebelumnya.

Perkara yang dimaksud yakni dugaan penerimaan gratifikasi oleh Eddy terkait sengketa kepemilikan perusahaan PT CLM antara Helmut Hermawan dengan Zainal Abidinsyah. Sugeng menduga Eddy mendapatkan sejumlah uang karena memberi nasihat kepada pihak yang berperkara.

Wamenkumham Eddy membantah terlibat dugaan gratifikasi yang dilaporkan Sugeng. Dia tak ingin menanggapi secara serius.

"Karena pokok permasalahan adalah hubungan profesional antara aspri (asisten pribadi) saya (inisial) YAR dan YAM sebagai lawyer dengan kliennya Sugeng (Ketua IPW)," ujar Eddy, sapaannya, dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Selasa, 14 Maret 2023.rajamedia

Komentar: