Challenge Hafalan Surah Ad-Dhuha Berhadiah Miras, Fahira Idris Minta Pelaku Diusut Tuntas
RAJAMEDIA.CO — Jakarta — Anggota DPD RI Dapil DKI Jakarta Fahira Idris mengecam keras peristiwa tantangan membaca atau menghafal Surah Ad-Dhuha dengan hadiah minuman beralkohol dalam festival musik The Sounds Project di Ancol, Jakarta Utara.
Fahira menilai tindakan tersebut telah melewati batas dan tidak boleh berhenti hanya pada permintaan maaf. Ia meminta proses hukum terhadap kasus tersebut dikawal hingga tuntas sampai pengadilan.
“Menjadikan hafalan Surah Ad-Dhuha sebagai challenge berhadiah miras sudah melewati batas, saya mengecam keras. Kita percayakan proses penegakan hukum kepada kepolisian dan kita kawal sampai tuntas hingga pengadilan,” ujar Fahira Idris di Jakarta, Rabu (12/8/2026).
Dua Orang Diamankan Polisi
Fahira mengapresiasi langkah cepat kepolisian yang telah melakukan penyelidikan dan meminta keterangan sejumlah pihak.
Dalam perkembangan terbaru, dua orang telah diamankan terkait perkara tersebut. Penanganan kasus juga menjadi perhatian aparat untuk mengungkap secara utuh pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan tersebut.
Menurut Fahira, polisi masih perlu mendalami peran kedua orang tersebut serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.
Ia menilai proses hukum harus mampu merekonstruksi kejadian secara menyeluruh, bukan hanya mencari siapa yang pertama kali melontarkan tantangan.
Minta Semua Pihak yang Terlibat Diperiksa
Fahira meminta penyelidikan mencakup seluruh pihak yang memiliki peran dalam kegiatan tersebut, mulai dari pihak yang membuat tantangan, memfasilitasi kegiatan, menyediakan hadiah, hingga pihak yang memungkinkan kegiatan itu berlangsung.
Menurutnya, seluruh fakta harus dibuka berdasarkan alat bukti dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang relevan.
Fahira juga mendukung langkah kepolisian mendalami kemungkinan penerapan ketentuan pidana yang berkaitan dengan agama dan kepercayaan.
Polisi Diminta Bekerja Profesional
Fahira meyakini kepolisian akan menangani perkara tersebut secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti.
Di tengah kemarahan publik, ia sekaligus mengimbau masyarakat agar tidak melakukan persekusi maupun main hakim sendiri.
Menurutnya, kekecewaan masyarakat harus disalurkan melalui jalur hukum agar proses penegakan hukum berjalan adil dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Semua fakta harus dibuka, semua pihak yang relevan diperiksa, dan siapa pun yang terbukti melanggar harus diberi sanksi hukum yang tegas,” katanya.
Regulasi Penjualan Miras Ikut Disorot
Selain dugaan tindak pidana terkait agama, Fahira meminta aparat mencermati kepatuhan terhadap regulasi minuman beralkohol dalam kegiatan tersebut.
Ia menyinggung Permendag Nomor 33 Tahun 2025 yang antara lain mengatur persyaratan dan kewajiban penjualan minuman beralkohol, termasuk ketentuan bahwa konsumen harus berusia minimal 21 tahun untuk penjualan tertentu.
Karena itu, Fahira meminta pihak berwenang menelusuri siapa yang secara faktual bertindak sebagai penjual atau penyedia minuman di booth, bagaimana legalitasnya, serta apakah mekanisme verifikasi usia benar-benar dijalankan.
Penyelenggara hingga Vendor Diminta Bertanggung Jawab
Fahira menilai pemeriksaan tidak boleh berhenti pada individu yang berada di lapangan.
Pihak penyelenggara festival, pemilik merek, vendor atau operator booth, maupun pihak lain harus diperiksa sesuai dengan peran masing-masing apabila ditemukan keterkaitan dengan peristiwa tersebut.
“Penyelenggara festival, pemilik brand, vendor atau operator booth, serta pihak lain sesuai perannya harus dimintai pertanggungjawabannya. Festival dan kegiatan publik yang di dalamnya ada promosi miras idealnya tidak diberi izin,” ucapnya.
Ia berharap seluruh fakta kasus dapat dibuka secara transparan sehingga publik memperoleh kejelasan mengenai kronologi dan pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Minta Regulasi Miras Diperkuat
Fahira juga berharap kasus tersebut menjadi momentum untuk memperkuat regulasi mengenai minuman beralkohol di Indonesia.
Menurutnya, diperlukan aturan yang lebih komprehensif untuk mengatur produksi, distribusi, penjualan hingga konsumsi minuman beralkohol.
“Saya juga berharap kasus ini membuka nurani kita semua, bahwa sudah saatnya bangsa ini memiliki undang-undang yang mengatur produksi, distribusi, penjualan dan konsumsi miras,” ujarnya.
Bagi Fahira, penyelesaian kasus ini bukan hanya soal penegakan hukum terhadap peristiwa yang terjadi di sebuah festival musik, tetapi juga momentum untuk memastikan ruang publik tetap dikelola dengan memperhatikan aturan, ketertiban, dan sensitivitas kehidupan masyarakat.
RAJA MEDIA – Cepat, Tegas, Terpercaya.![]()
Parlemen | 5 hari yang lalu
Olahraga | 5 hari yang lalu
Opini | 3 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Parlemen | 3 hari yang lalu
Politik | 6 hari yang lalu
Olahraga | 6 hari yang lalu
Parlemen | 5 hari yang lalu
Olahraga | 5 hari yang lalu
