MKD DPR RI Sudah Sidangkan 36 Anggota Dewan, Nazaruddin Dek Gam Ajak Masyarakat Melapor
RAJAMEDIA.CO – Jakarta – Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Nazaruddin Dek Gam mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan dugaan pelanggaran etik anggota DPR. Ia mengungkapkan, MKD telah menyidangkan 36 anggota dewan atas berbagai dugaan pelanggaran etik.
Hal tersebut disampaikan Nazaruddin dalam seminar MKD DPR RI bertajuk “Berpartisipasi dalam Menjaga Marwah dan Kehormatan Dewan” di Banda Aceh. Kegiatan ini menjadi sarana menjaring aspirasi masyarakat untuk memperkuat pengawasan terhadap perilaku anggota legislatif.
MKD Terbuka Terima Laporan Masyarakat
Nazaruddin menegaskan, masyarakat dapat melaporkan perilaku atau tindakan anggota DPR yang diduga melanggar kode etik.
"MKD dengan senang hati dan terbuka menerima laporan terkait atau berkaitan dengan anggota DPR RI," kata Dek Gam dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (14/10/2026).
Menurutnya, setiap laporan akan diverifikasi untuk memastikan kejelasan dugaan pelanggaran. Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan melalui surat atau datang langsung ke kantor MKD DPR RI di Jakarta.
"Cara laporannya bisa berkirim surat ke MKD dan bisa datang langsung. Laporan itu akan kita verifikasi, dan mengundang si pelapornya. Kalau pelapornya jauh kita bisa pakai Zoom untuk minta kejelasan," ujarnya.
36 Anggota Dewan Telah Disidangkan
Dek Gam mengungkapkan, MKD telah menyidangkan 36 anggota DPR RI terkait dugaan pelanggaran etik. Anggota dewan yang terbukti melanggar dapat dikenai sanksi sesuai tingkat dan jenis pelanggarannya.
Sanksi tersebut beragam, mulai dari kewajiban meminta maaf, penonaktifan, hingga pemindahan ke komisi lain.
Adapun perkara yang ditangani meliputi dugaan penghinaan terhadap wartawan, ucapan tidak pantas, perilaku berjoget yang menjadi sorotan publik, hingga kunjungan kerja tanpa izin pimpinan komisi.
"Bermacam-macam kasus ada, bahkan ada kasus yang melakukan kunjungan kerja tanpa izin dari ketua komisi masing-masing," katanya.
Pengaduan Bisa Disampaikan Melalui WhatsApp
Untuk mempermudah akses masyarakat, MKD menyediakan layanan pengaduan melalui nomor 0858-1972-2641. Masyarakat dapat menyampaikan dugaan pelanggaran etik dengan menyertakan bukti pendukung.
Berdasarkan keterangan resmi DPR RI pada September 2026, MKD juga telah menerima 79 pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran etik anggota DPR selama periode keanggotaan 2024–2029 hingga saat itu.
Jaga Marwah dan Kehormatan DPR
Melalui keterlibatan masyarakat, MKD berharap pengawasan terhadap perilaku anggota DPR semakin kuat. Pengaduan publik menjadi salah satu instrumen untuk memastikan anggota dewan menjalankan tugas dengan menjunjung tinggi etika dan tanggung jawab sebagai wakil rakyat.
Nazaruddin menegaskan pentingnya keterbukaan masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran agar setiap persoalan dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme yang berlaku.
Upaya tersebut diharapkan dapat menjaga marwah dan kehormatan DPR RI sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif.
RAJA MEDIA – Cepat, Tegas, Terpercaya.![]()
Politik 1 minggu yang lalu
Nasional | 6 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Politik | 4 hari yang lalu
Politik | 1 minggu yang lalu
Politik | 6 hari yang lalu
Daerah | 2 hari yang lalu
Politik | 4 hari yang lalu
Nasional | 6 hari yang lalu
Keamanan | 4 hari yang lalu