Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Komisi II DPR Desak Kemendagri Tetapkan Kode Wilayah Sofifi

Laporan: Halim Dzul
Selasa, 13 Oktober 2026 | 06:46 WIB
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda - Humas DPR/RMN
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda - Humas DPR/RMN

RAJAMEDIA.CO – Jakarta – Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) segera mencari solusi atas persoalan status administratif Sofifi, ibu kota Provinsi Maluku Utara, yang hingga kini belum memiliki kode wilayah tersendiri.
 

Persoalan tersebut dinilai penting untuk segera diselesaikan karena berpengaruh terhadap efektivitas penyaluran anggaran pemerintah pusat dan pelaksanaan program pembangunan di ibu kota provinsi tersebut.
 

Permintaan itu disampaikan Rifqinizamy dalam rangkaian kunjungan kerja reses Komisi II DPR RI di Sofifi, Maluku Utara, Senin (12/10/2026). Kunjungan tersebut juga membahas pengawasan pelaksanaan program Sekolah Rakyat di wilayah itu.
 

Sofifi Ibu Kota Provinsi, tetapi Masih Berstatus Kelurahan
 

Rifqinizamy menyoroti adanya persoalan administratif yang membuat kedudukan Sofifi sebagai ibu kota Provinsi Maluku Utara belum sepenuhnya didukung oleh kejelasan administrasi kewilayahan.
 

Dalam undang-undang pembentukan Provinsi Maluku Utara, Sofifi telah ditetapkan sebagai ibu kota provinsi. Namun, secara administratif, Sofifi masih berstatus kelurahan yang masuk dalam wilayah Kota Tidore Kepulauan.
 

Kondisi tersebut dinilai perlu mendapatkan perhatian serius dari pemerintah pusat agar kedudukan Sofifi sebagai ibu kota provinsi dapat diikuti dengan penataan administrasi yang mendukung kebutuhan pembangunan.
 

“Khusus untuk Sofifi ini, Ibu Wakil Menteri Dalam Negeri, saya meminta kepada Kementerian Dalam Negeri untuk segera mencari solusi bagaimana Sofifi ini dapat segera memiliki kode wilayah,” tegas Rifqinizamy.
 

Menurutnya, pemerintah perlu mencari jalan keluar yang tepat agar persoalan tersebut tidak terus menjadi kendala dalam pelaksanaan pembangunan di Sofifi.
 

Ketiadaan Kode Wilayah Hambat Intervensi APBN
 

Rifqinizamy menjelaskan, salah satu dampak belum adanya kode wilayah tersendiri adalah sulitnya pemerintah pusat menyalurkan intervensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) secara langsung ke Sofifi.
 

Selama ini, penganggaran masih berkaitan dengan wilayah administratif Kota Tidore Kepulauan sebagai daerah yang menaungi Sofifi.
 

“Salah satu implikasi Sofifi yang tidak memiliki kode wilayah adalah intervensi APBN itu sangat sulit diberikan langsung ke Sofifi, melainkan diberikan kepada Kota Tidore Kepulauan,” jelasnya.
 

Ia menilai, mekanisme tersebut berpotensi membuat kebutuhan pembangunan Sofifi harus bersaing dengan berbagai prioritas pembangunan lain di wilayah Kota Tidore Kepulauan.
 

Padahal, sebagai ibu kota Provinsi Maluku Utara, Sofifi memiliki kebutuhan pembangunan tersendiri yang perlu mendapatkan perhatian dan dukungan anggaran secara efektif.
 

Karena itu, kepastian administrasi kewilayahan menjadi salah satu aspek penting untuk mendukung kelancaran program pemerintah pusat di daerah tersebut.
 

Pembentukan Daerah Otonom Baru Bukan Satu-satunya Jalan
 

Politisi Fraksi Partai NasDem itu memahami bahwa pembentukan daerah otonom baru (DOB) dengan status kota bukan persoalan sederhana dan membutuhkan proses tersendiri.
 

Namun, menurutnya, pemerintah tidak seharusnya berhenti pada persoalan tersebut. Solusi administratif tetap perlu diupayakan melalui koordinasi antara Kemendagri, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan terkait.
 

Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian terhadap status kewilayahan Sofifi sekaligus memperkuat efektivitas pelaksanaan program pembangunan.
 

Dengan adanya solusi yang tepat, pemerintah dapat mengupayakan mekanisme penganggaran yang lebih efektif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
 

DPR Minta Pemerintah Segera Cari Solusi
 

Rifqinizamy berharap Kemendagri segera menindaklanjuti persoalan tersebut melalui koordinasi lintas pemerintahan.
 

Menurutnya, penyelesaian status administratif Sofifi penting agar pembangunan ibu kota Provinsi Maluku Utara dapat berjalan lebih optimal dan kebutuhan masyarakat setempat memperoleh perhatian yang memadai.
 

Persoalan ini sekaligus menjadi perhatian Komisi II DPR RI dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah dan kebijakan administrasi kewilayahan.
 

RAJAMEDIA.CO – Cepat, Tegas, Terpercaya.rajamedia

Komentar: