Bapanas Ancam Denda Korporasi Tiga Kali Lipat, Mafia Pangan Dibidik!
RAJAMEDIA.CO — Jakarta — Badan Pangan Nasional (Bapanas) bersama aparat penegak hukum (APH) memperketat penindakan terhadap pelanggaran di sektor pangan, termasuk praktik yang diduga menyebabkan ketidakwajaran harga. Produsen, distributor, hingga korporasi menjadi sasaran pengawasan.
Kepala Bapanas yang juga Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, menegaskan penindakan diperlukan ketika harga di tingkat produsen turun, tetapi harga yang dibayar konsumen justru meningkat.
"(Misalnya ada denda besar) menurutmu bagus tidak? Jadi ini harga di peternak turun, harga di konsumen naik, menurut anda gimana? (Karena ulah) mafia, sudah," ujar Amran di Jakarta, Senin (19/10/2026).
Korporasi Terancam Denda Lebih Berat
Ketentuan dalam Pasal 148 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, sebagaimana diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023, mengatur kemungkinan pidana denda terhadap korporasi dengan pemberatan hingga tiga kali lipat dari denda terhadap perseorangan.
Pengawasan tidak hanya menyasar beras, tetapi juga komoditas lain, termasuk sawit, pakan, daging ayam, dan telur. Pemerintah menyoroti ketidakwajaran harga yang berpotensi merugikan peternak sekaligus membebani konsumen.
Bamsoet: Mafia Pangan Terus Cari Modus Baru
Anggota Dewan Pertimbangan Presiden, Bambang Soesatyo, mendorong pemberantasan mafia pangan dilakukan secara konsisten. Menurutnya, praktik pemburuan rente di sektor pangan terus berkembang dengan berbagai modus.
"Semua institusi itu tidak boleh berhenti memerangi mafia pangan. Cerita dan narasi tentang sepak terjang mafia pangan bukan hal baru. Sebagai pemburu rente, mafia pangan tak pernah berhenti mencari modus baru," kata Bamsoet.
Ia juga menyoroti dugaan penyimpangan beras fortifikasi setelah penindakan terhadap manipulasi atau pengoplosan beras premium. Menurutnya, pengawasan penting untuk melindungi masyarakat dan memastikan dukungan pemerintah di sektor pangan tepat sasaran.
DPR Minta Rantai Distribusi Ditelusuri
Anggota Komisi VII DPR RI Bambang Haryo Soekartono meminta Bapanas dan Satgas Pangan menelusuri penyebab ketidakwajaran harga hingga ke tingkat pabrik dan distributor.
"Apakah pabriknya yang tidak benar ataukah distributornya yang tidak benar. Ini yang harus dicari benar dan tidak boleh terjadi," ujarnya.
Ia menyampaikan hal tersebut setelah menerima keluhan pedagang di Pasar Medokan Sawah, Surabaya, mengenai harga daging ayam ras yang mencapai Rp40.000 per kilogram, sementara omzet pedagang menurun dan harga di tingkat peternak disebut belum ideal.
Sanksi Administratif hingga Pencabutan Izin
UU Pangan juga mengatur sanksi administratif berupa denda, penghentian sementara produksi atau peredaran, penarikan produk, ganti rugi, hingga pencabutan perizinan berusaha sesuai jenis pelanggaran.
Ketentuan tersebut mencakup pelanggaran penyimpanan dan distribusi pangan, keamanan produk, standar mutu, penggunaan bahan tambahan, serta pencantuman label dan iklan yang menyesatkan.
Pemerintah diharapkan memperkuat pengawasan dan penegakan hukum secara transparan agar tata niaga pangan berjalan lebih adil, harga lebih wajar, serta kepentingan peternak dan konsumen terlindungi.
RAJA MEDIA – Cepat, Tegas, Terpercaya.![]()
Nasional | 5 hari yang lalu
Parlemen | 5 hari yang lalu
Peristiwa | 4 hari yang lalu
Hukum | 1 minggu yang lalu
Olahraga | 5 hari yang lalu
Politik | 6 hari yang lalu
Politik | 6 hari yang lalu
Olahraga | 5 hari yang lalu
Opini | 5 hari yang lalu




