Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Daniel Mutaqien: Tanpa Kendali ODOL, Mustahil Jalan Tol Capai SPM 100 Persen!

Laporan: Halim Dzul
Sabtu, 15 November 2025 | 15:23 WIB
Anggota Komisi V DPR RI, Daniel Mutaqien Syafiuddin - Fraksi Golkar -
Anggota Komisi V DPR RI, Daniel Mutaqien Syafiuddin - Fraksi Golkar -

RAJAMEDIA.CO - Tangsel, Kunker - Anggota Komisi V DPR RI, Daniel Mutaqien Syafiuddin, menegaskan bahwa persoalan Over Dimension Over Load (ODOL) tidak bisa dilihat hanya sebagai pelanggaran muatan kendaraan. 
 

Menurutnya, isu ODOL merupakan bagian dari satu ekosistem besar pengelolaan jalan tol—mulai dari regulasi, pengawasan, hingga koordinasi antarinstansi.
 

“Kalau bicara SPM, itu bukan hanya konstruksi jalan atau anggaran pemeliharaan. Seluruh sistemnya harus bekerja,” ujar Daniel dalam Kunjungan Kerja Spesifik Komisi V DPR ke Kantor Jalan Tol PT Marga Trans Nusa (MTN), Tangerang Selatan, Kamis (13/11/2025).
 

Tol Kunciran–Serpong Jadi Contoh: Tanpa ODOL, SPM Tembus 100 Persen
 

Daniel menyoroti Tol Kunciran–Serpong yang mampu memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM) hingga 100 persen. Kuncinya: mayoritas kendaraan yang melintas adalah golongan I dan hampir tidak ada truk bermuatan lebih.
 

“Mayoritas dari 60 ribu kendaraan yang melintas itu golongan satu. ODOL relatif tidak ada, jadi bisa mencapai SPM 100 persen,” ungkapnya.
 

Kondisi ini, kata Daniel, membuktikan bahwa kualitas layanan jalan tol sangat dipengaruhi kepatuhan kendaraan terhadap aturan dimensi dan muatan.
 

Bandingkan dengan Cipularang: Ada WIM, ODOL Masih Lolos
 

Daniel lalu memberikan pembanding: Tol Cipularang. Meski sudah dilengkapi Weigh-in-Motion (WIM)—alat timbang otomatis—truk ODOL masih bisa lolos dan melintas.
 

“Walaupun sudah ada WIM, tetap saja kendaraan berindikasi ODOL bisa melintas. Faktanya di Cipularang tidak bisa mencapai SPM 100 persen,” ujarnya.
 

Ia menilai keberadaan ODOL membuat seluruh sistem jalan tol menjadi kurang efektif, memperpendek umur jalan, menaikkan biaya pemeliharaan, dan mengganggu performa operator.
 

Revisi UU LLAJ: Perkuat Tanggung Jawab Pemilik Kendaraan dan Pemilik Barang
 

Komisi V DPR RI saat ini sedang mempercepat pembahasan revisi UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Salah satu tujuan utamanya adalah memperbaiki aturan terkait dimensi, muatan, serta tanggung jawab pemilik kendaraan dan pemilik barang, bukan hanya pengemudi.
 

Selama ini, misalnya pada Pasal 307 UU LLAJ, sanksi hanya menyasar pengemudi truk ODOL berupa denda atau kurungan. Regulasi dianggap belum komprehensif.
 

Revisi UU LLAJ ditargetkan membuka jalan menuju kebijakan Zero ODOL 2027.
 

SPM dan Zero ODOL Harus Jadi Satu Nafas
 

Daniel meminta para operator tol dan otoritas terkait memahami bahwa penanganan ODOL harus terintegrasi dengan target pemenuhan SPM, pengawasan gerbang tol, serta pertukaran data lintas instansi.
 

“ODOL sangat penting terhadap pemenuhan SPM di jalan tol. Kita tidak boleh lagi ada toleransi terhadap kendaraan-kendaraan ODOL,” tegas politisi Fraksi Golkar itu.rajamedia

Komentar: