Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

'Curigai' Putusan Hakim Copas, Hotman Paris Banding Atas Vonis Seumur Hidup Teddy Minahasa

Laporan: CAREP-RM-1
Selasa, 09 Mei 2023 | 22:00 WIB
Kuasa hukum terdakwa Irjen Pol Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea. (Foto: Disway)
Kuasa hukum terdakwa Irjen Pol Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea. (Foto: Disway)

RAJAMEDIA.CO - Hukum - Kuasa hukum terdakwa Irjen Pol Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea mekalakukan banding terkait putusan hakim. Dalam putusan itu Majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat  menjatuhkan hukuman pidana seumur hidup terkait perkara dugaan peredaran narkoba kepada Irjen Pol Teddy Minahasa.

Hotman mengungkapkan banding setelah Persidangan agenda pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada hari ini Selasa 9 Mei 2023.

"Banding. Banding,” ujar Hotman di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Hotman mengajukan banding karena karena mencuriga putusan dari majelis hakim telah menyalin (copy paste) dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

"Karena putusan hakim copy paste surat dakwaan jaksa,” ujar Hotman.

Selain surat dakwaan, Hotman juga menilai putusan dari majelis hakim dalam perkara tersebut juga menyalin dari replik JPU.

"Putusan hakim copy paste apa yang ada dalam replik daripada jaksa,” tandasnya.

Dalam vonis itu diungkap hal-hal yang memberatkan Teddy Minahasa, yaitu tidak mengakui perbuatannya, menyangkal perbuatannya dan berbelit memberikan keterangan.  

Selain itu, Teddy Minahasa juga tidak mencerminkan sebagai aparat penegak hukum dengan baik, padahal jika melihat dari jabatannya, dia menduduki posisi sebagai Kapolda Sumatera Barat.

Perbuatan Teddy Minahasa juga dianggap telah mengkhianati perintah presiden dalam menindak narkoba.  

Lalu, kata Majelis Hakim, Teddy Minahasa juga telah menikmati keuntungan dalam penjualan narkotika jenis sabu yaitu senilai Rp 300 juta.  

"Tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan narkoba," imbuhnya.

Majelis Hakim juga membeberkan hal-hal yang meringankan Teddy Minahasa dalam vonisnya, yaitu terdakwa belum pernah dihukum semasa hidupnya.

"Mengabdi di polri selama 30 tahun. Terdakwa banyak mendapat penghargaan," ujar Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih . rajamedia

Komentar: