Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Divonis Seumur Hidup, Teddy Minahasa Lolos Dari Hukuman Mati

Laporan: CAREP-RM-1
Selasa, 09 Mei 2023 | 21:27 WIB
Teddy Minahasa dijatuhi hukuman seumur hidup. (Foto: Disway)
Teddy Minahasa dijatuhi hukuman seumur hidup. (Foto: Disway)

RAJAMEDIA.CO - Hukum - Terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu, Teddy Minahasa, dijatuhi  hukuman penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5).

Teddy Minahasa lolos dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Teddy dengan hukuman mati.

Dalam putusan yang dijatuhkan, Hakim Ketua Jon Sarman Saragih mengatakan ada beberap alasan pihaknya akhirnya menjatuhkan Vonis lebih ringan dari tuntutan JPU, yakni salah satunya Teddy belum pernah tersandung masalah hukum sebelumnya.

"Sekarang (hal) yang meringankan, terdakwa tidak pernah dihukum," ujar Hakim Ketua dalam runag sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa 9 Mei 2023.

Selain itu prestasi Teddy selama berkarir di Polri dan mendapatkan pangkat Jendral Bintang Dua, menjadi hal yang meringankan hukumannya.

"Terdakwa telah mengabdi kepada negara di institusi Polri selama lebih kurang 30 tahun," ujar Hakim Ketua.

Dalam sidang Vonis digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Teddy Minahasa divonis hukuman pidana penjara seumur hidup atas kasus peredaran narkotika jenis sabu yang dilakukannya.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup. Memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan," ujar Hakim Ketua, Jon Sarman Saragih.

Dalam dakwaan yang juga dibacakan oleh majelis hakim, Teddy Minahasa terbukti melakukan tindak pidana, menawarkan, menjual, dan menjadi perantara transaksi narkotika jenis sabu yang beratnya lebih dari lima kg dan dikenakan Pasal 114 Ayat ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Teddy bekerja sama dengan Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.

Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram. Dalam sidang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya, Teddy Minahasa dituntut dihukum mati.

Teddy kemudian membuat nota pembelaan dan isinya, sama sekali tidak mengakui perbuatannya.

Dalam bacaan dakwaan, Teddy Minahasa memerintahkan AKBP Dody Prawiranegara menjual barang bukti sabu-sabu dan juga bekerja sama dengan Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.

Dalam modusnya Teddy memerintahkan Dody untuk menukar barang bukti sabu dengan tawas yang dibeli secara online. Dody dalam hal itu sempat menolak. Namun akhirnya menyanggupi permintaan Teddy, atas desakan Teddy.

Dalam proses peredarannya, Dody atas perintah Teddy, memberikan sabu tersebut kepada Linda.

Linda kemudian menyerahkan sabu tersebut kepada Kasranto sebagai Kapolsek Kalibaru Jakarta Utara, untuk dijual kepada bandar narkoba.

Polda Metro Jaya kemudian mengungkap kasus ini dan dan menangkap 11 orang yang diduga terlibat, termasuk Teddy Minahasa.

10 orang lainnya yang menjadi tersangkac yakni Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan Dody Prawiranegara.rajamedia

Komentar: