Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Cucun: May Day 2026 Bukan Sekadar Aksi, Ini Soal Dapur Rakyat!

Laporan: Halim Dzul
Jumat, 01 Mei 2026 | 11:17 WIB
Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal - Humas DPR -
Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal - Humas DPR -

RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Legislator – Peringatan Hari Buruh Internasional 2026 mengirim pesan keras ke parlemen. Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, menegaskan: perjuangan buruh hari ini bukan hanya urusan pabrik dan kantor, tapi langsung menyentuh dapur keluarga Indonesia.
 

“Aspirasi yang dibawa teman-teman buruh menunjukkan kesejahteraan rakyat harus dijaga lewat keadilan bagi pekerja,” tegasnya, Jumat (1/5/2026).
 

Dari Pabrik ke Meja Makan Keluarga
 

Cucun melihat, garis antara dunia kerja dan kehidupan rumah tangga kini makin tipis. Tekanan yang dialami pekerja, kata dia, langsung berdampak pada kemampuan keluarga memenuhi kebutuhan dasar.
 

“Persoalan kesejahteraan tidak bisa lagi dipisahkan antara ruang kerja dan kehidupan keluarga,” ujarnya.
 

Isu buruh hari ini bukan sekadar upah—tapi soal keberlangsungan hidup.
 

11 Tuntutan Buruh: Dari Upah hingga Pajak
 

Dalam aksi May Day 2026, buruh membawa 11 tuntutan besar. Mulai dari penghapusan outsourcing, penolakan upah murah, hingga ancaman PHK akibat konflik global seperti Iran–AS–Israel.
 

Tak hanya itu, buruh juga menuntut:
 

1. Reformasi pajak 

2. Penghapusan pajak THR, JHT, pesangon, dan pensiun 

3. Kenaikan PTKP 

4. Pengangkatan guru dan tenaga honorer jadi ASN 
 

Pesannya jelas: sistem harus lebih berpihak pada pekerja.
 

DPR Siap Gas RUU Ketenagakerjaan Baru
 

Menjawab tuntutan tersebut, Cucun memastikan DPR tak tinggal diam. RUU Ketenagakerjaan baru akan segera dibahas usai masa reses.
 

Revisi ini akan menggunakan pendekatan omnibus law, sekaligus merespons putusan Mahkamah Konstitusi atas klaster ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja.
 

“RUU Ketenagakerjaan akan dibahas DPR pada masa sidang setelah reses ini,” ungkapnya.
 

Outsourcing Dibatasi, Harus Lebih Adil!
 

Cucun juga menyoroti langkah pemerintah yang menerbitkan Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya.
 

Aturan ini membatasi jenis pekerjaan outsourcing—langkah yang dinilai sebagai upaya menyeimbangkan kepentingan usaha dan perlindungan pekerja.
 

“Kami berharap aturan di era Prabowo Subianto ini benar-benar ditaati perusahaan,” tegas politisi PKB itu.
 

PKWT Disorot: Jangan Jadi Akal-akalan!
 

Sorotan tajam juga diarahkan ke praktik Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) alias kontrak kerja.
 

Menurut Cucun, PKWT sering disalahgunakan untuk pekerjaan yang seharusnya bersifat tetap.
 

“PKWT seharusnya hanya untuk pekerjaan yang selesai dalam waktu tertentu, bukan untuk karir jangka panjang,” ujarnya.
 

Ia menegaskan, pekerja kontrak tetap punya hak—termasuk kompensasi dan perlindungan hukum.
 

Pesan Tegas: Keadilan Pekerja = Stabilitas Negara
 

Di akhir pernyataannya, Cucun menekankan bahwa keadilan bagi pekerja bukan sekadar isu sektoral.
 

Ini menyangkut stabilitas sosial, ketahanan keluarga, hingga masa depan ekonomi nasional.
 

“Perlindungan pekerja, termasuk sektor informal seperti driver ojek online, harus dilihat dalam perubahan struktur kerja yang penuh ketidakpastian,” pungkasnya.rajamedia

Komentar: