Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Caleg Ikut Pilkada Pelantikan Bisa Nyusul! Titi: Inkonstitusional, Bertentangan Putusan MK

Laporan: Tim Redaksi
Sabtu, 11 Mei 2024 | 21:34 WIB
Pengajar hukum pemilu Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini
Pengajar hukum pemilu Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini

RAJAMEDIA.CO - Polhukam, Jakarta - Pernyataan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari terkait caleg terpilih dapat dilantik menyusul jika ikut Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 mendapat banyak kritik.

Pengajar hukum pemilu Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini menilai apa yang disampaikan Ketua KPU itu merupakan pernyataan inkonstitusional.

"Kalau sampai caleg terpilih DPR dan DPD bisa dilantik menyusul karena alasan maju pilkada, maka hal itu inkonstitusional," ujar Titi, mengutip Medcom.id, Sabtu (11/5).

Dikatakan Titi, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12/PUU-XXII/2024, tegas memerintahkan KPU mewajibkan caleg terpilih mengundurkan diri jika maju di pilkada. Agar, tidak ada irisan antara status anggota dewan dengan status calon kepala daerah.

"Anggota DPR dan DPD hasil Pileg 2024 yang dilantik 1 Oktober 2024 harus dilakukan pergantian antar waktu (PAW) sebagai anggota DPR dan DPD akibat konsekuensi Pertimbangan Hukum Putusan MK," terangnya.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah(DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda) secara jelas turut mengatur pelantikan legislatif secara bersama.

Bahkan, Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024 juga secara jelas mengatur bahwa pelantikan susulan tidak dapat dilakukan oleh semua caleg. Melainkan hanya caleg berstatus tersangka dan tersangkus kasus pidana korupsi.

"Kalau ada pelantikan susulan anggota DPR dan DPD bagi mereka yang maju pilkada, maka hal itu adalah bentuk akal-akalan untuk memuluskan kepentingan segelintir orang," demikian Titi.rajamedia

Komentar: