Bripda Muhammad Rio Disersi Gabung Tentara Rusia, PTDH Dijatuhkan!
RAJAMEDIA.CO - Banda Aceh, Polkam – Kasus mengejutkan mengguncang Korps Bhayangkara. Seorang personel Brimobda Polda Aceh, Bripda Muhammad Rio, dipastikan disersi dan bergabung dengan angkatan bersenjata Rusia, bahkan disebut berada di wilayah konflik Donbass, Ukraina Timur.
Atas perbuatannya, Polda Aceh menjatuhkan sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Kepastian itu disampaikan Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto, yang menegaskan bahwa Rio meninggalkan tugas tanpa izin pimpinan dan telah berada di luar negeri sejak Desember 2025.
Tak Langsung ke Rusia, Punya Rekam Jejak Pelanggaran
Menurut Joko, Bripda Rio tidak serta-merta meninggalkan dinas untuk bergabung dengan militer asing. Sebelumnya, ia memiliki catatan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri, yakni kasus perselingkuhan hingga menikah siri.
Kasus tersebut telah disidangkan dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada 14 Mei 2025 dengan putusan sanksi administratif berupa mutasi demosi selama dua tahun dan penempatan di Yanma Brimob.
“Yang bersangkutan pernah melanggar kode etik profesi Polri dan telah dijatuhi sanksi administratif,” ujar Joko, dalam keterangannya melansir laman Media Indonesia, Sabtu (17/1/2026).
Mangkir Dinas, Kirim Bukti Gabung Tentara Bayaran
Masalah kian serius ketika sejak 8 Desember 2025, Bripda Rio tidak masuk dinas tanpa keterangan. Puncaknya, pada 7 Januari 2026, ia justru mengirimkan pesan WhatsApp kepada sejumlah pejabat internal Brimob Polda Aceh.
Isi pesan tersebut berupa foto dan video yang memperlihatkan dirinya telah bergabung dengan divisi tentara bayaran Rusia, lengkap dengan dokumentasi proses pendaftaran hingga informasi gaji dalam mata uang rubel yang dikonversi ke rupiah.
Dicari, Dipanggil, Hingga DPO
Sebelum pesan tersebut diterima, Siprovos Satbrimob Polda Aceh telah melakukan berbagai upaya pencarian, mulai dari mendatangi rumah orang tua hingga rumah pribadi Bripda Rio. Dua kali surat panggilan resmi juga telah dilayangkan, namun tidak diindahkan.
Karena tak ada respons, kasus ini dilaporkan ke Bidpropam dan berujung pada penerbitan Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 7 Januari 2026.
Jejak Penerbangan Terungkap
Polda Aceh juga mengantongi sejumlah bukti kuat, mulai dari data paspor, manifest penerbangan, hingga dokumentasi visual. Dari data tersebut diketahui, Rio terbang dari Bandara Soekarno-Hatta (CGK) menuju Shanghai Pudong (PVG) pada 18 Desember 2025, lalu melanjutkan penerbangan ke Haikou Meilan (HAK) pada 19 Desember 2025.
Tiga Kali Sidang, Akhirnya PTDH
Berdasarkan seluruh rangkaian peristiwa, Bidpropam Polda Aceh menggelar Sidang KKEP secara in absentia pada 8 dan 9 Januari 2026. Bripda Rio dinyatakan melanggar sejumlah pasal dalam PP Nomor 1 Tahun 2003 serta Perpol Nomor 7 Tahun 2022.
“Secara akumulatif, yang bersangkutan telah tiga kali menjalani sidang KKEP. Putusan terakhir adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat,” tegas Joko.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh anggota Polri bahwa disiplin, loyalitas, dan kedaulatan negara adalah harga mati yang tak bisa ditawar.![]()
Olahraga | 6 hari yang lalu
Peristiwa | 1 hari yang lalu
Hukum | 5 hari yang lalu
Parlemen | 4 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Hukum | 6 hari yang lalu
Hukum | 6 hari yang lalu
Olahraga | 6 hari yang lalu
Nasional | 5 hari yang lalu
