Kejagung Bentuk Tim Elit Usut Febrie Ardiansyah, 9 Penyidik Senior Turun Tangan
RAJAMEDIA.CO — Jakarta — Kejaksaan Agung (Kejagung) membentuk tim penyidik khusus untuk menangani perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Ardiansyah.
Sebanyak sembilan jaksa senior dari berbagai bidang resmi ditunjuk guna memastikan proses penyidikan berjalan profesional, independen, dan bebas dari konflik kepentingan.
Pembentukan tim tersebut diumumkan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, Rabu (15/7/2026).
Jaga Independensi Penyidikan
Anang menegaskan, komposisi tim sengaja dipilih secara khusus karena perkara ini melibatkan mantan pejabat tinggi Kejaksaan.
Menurutnya, Kejagung ingin memastikan seluruh proses hukum berjalan objektif sesuai mekanisme yang berlaku.
"Kami akan bekerja secara profesional sesuai ketentuan hukum acara dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah," tegas Anang.
9 Jaksa Senior Masuk Tim Khusus
Tim penyidik terdiri atas jaksa-jaksa senior yang memiliki pengalaman panjang dalam penanganan perkara korupsi maupun aset negara.
Mereka adalah:
1. Agus Salim (Inspektur Keuangan II Jamwas)
2. Muhibuddin (Kajati Sumatera Utara)
3. Chatarina Muliana Girsang (Kepala Pusat Manajemen Penelusuran dan Perampasan Aset)
4. Riyono (Inspektur Keuangan I Jamwas)
5. Agus Sahat (Sekretaris Jampidum)
6. Irene Putri (Direktur Pertimbangan Hukum Jamdatun)
7. Rinaldi Umar (Wakil Kepala Kejati Banten)
8. Zet Tadung Allo (Direktur Penuntutan Jampidmil)
9. Hari Wibowo (Direktur A Jampidum)
Banyak Berpengalaman di KPK
Anang mengungkapkan, sebagian anggota tim memiliki rekam jejak sebagai personel Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Chatarina Muliana Girsang pernah bertugas sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) sekaligus Kepala Biro Hukum KPK.
Sementara Muhibuddin dikenal sebagai mantan Koordinator Bidang Pelacakan Aset dan Eksekusi KPK.
Pengalaman tersebut dinilai menjadi modal penting dalam mengusut perkara yang juga berkaitan dengan dugaan pencucian uang.
Pelimpahan dari Polri
Kasus yang menjerat Febrie Ardiansyah merupakan salah satu perkara yang dilimpahkan Polri kepada Kejaksaan Agung.
Sebelumnya, pada 11 Juli 2026, Polri menyerahkan tiga perkara besar, yakni dugaan korupsi tata kelola batu bara, dugaan korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025, serta dugaan TPPU terkait penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.
Hindari Konflik Kepentingan
Pembentukan tim lintas bidang ini juga menjadi langkah Kejagung untuk meminimalkan potensi konflik kepentingan.
Maklum, Febrie Ardiansyah sebelumnya menduduki posisi strategis sebagai Jampidsus, sehingga penanganan perkara membutuhkan penyidik yang independen dan memiliki integritas tinggi.
Kejagung menegaskan proses penyidikan akan dilakukan secara transparan, profesional, dan sesuai ketentuan hukum tanpa memberikan perlakuan khusus kepada siapa pun.
RAJA MEDIA — Cepat, Tajam, Terpercaya.![]()
Olahraga 6 hari yang lalu
Daerah | 3 hari yang lalu
Peristiwa | 5 hari yang lalu
Nasional | 6 hari yang lalu
Olahraga | 23 jam yang lalu
Parlemen | 4 hari yang lalu
Olahraga | 6 hari yang lalu
Parlemen | 6 hari yang lalu
Nasional | 4 hari yang lalu
Parlemen | 1 hari yang lalu