Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Baleg DPR: RUU Masyarakat Adat Harus Lindungi Hak Rakyat Tanpa Matikan Investasi

Laporan: Halim Dzul
Jumat, 17 Juli 2026 | 07:38 WIB
Anggota Baleg DPR RI Benny K. Harman - Humas DPR -
Anggota Baleg DPR RI Benny K. Harman - Humas DPR -

RAJAMEDIA.CO — Jakarta, Legislasi Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat memasuki babak penting. Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menegaskan regulasi tersebut tidak hanya harus menjamin perlindungan hak-hak masyarakat adat, tetapi juga mampu menjaga iklim investasi yang sehat demi mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
 

Pesan itu mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Baleg DPR RI di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/7/2026).
 

Anggota Baleg DPR RI Benny K. Harman menilai penyusunan RUU Masyarakat Adat harus menjadi titik temu antara kepentingan perlindungan masyarakat adat dan kebutuhan pembangunan nasional.
 

Perlindungan Hak, Investasi Tetap Jalan
 

Menurut Benny, keberadaan RUU Masyarakat Adat tidak boleh dimaknai sebagai penghalang investasi.
 

Sebaliknya, regulasi ini harus mampu menciptakan kepastian hukum sehingga masyarakat adat terlindungi, sementara dunia usaha tetap memperoleh ruang untuk berinvestasi secara adil dan bertanggung jawab.
 

"Bukan hanya soal melindungi, tetapi bagaimana menyeimbangkan kepentingan masyarakat adat dengan kepentingan investasi. Pertumbuhan ekonomi membutuhkan investasi, namun hak masyarakat adat juga harus dilindungi," tegas Benny.
 

Akhiri Pendekatan Lama
 

Politisi Fraksi Partai Demokrat itu menilai penyusunan RUU menjadi momentum untuk meninggalkan pola penyelesaian konflik yang selama ini lebih mengedepankan pendekatan keamanan (security approach).
 

Menurutnya, penyelesaian persoalan masyarakat adat harus dibangun melalui dialog, penghormatan terhadap hak-hak komunitas, serta prinsip keadilan.
 

Dengan cara itu, hubungan antara masyarakat adat, pemerintah, dan pelaku usaha dapat berjalan lebih harmonis.
 

"RUU ini harus menjadi titik awal meninggalkan pendekatan lama menuju pendekatan yang berbasis kepentingan komunitas, keadilan, dan penghormatan terhadap masyarakat adat," ujarnya.
 

Tiga Pilar RUU Masyarakat Adat
 

Benny menegaskan, keberhasilan implementasi RUU Masyarakat Adat sangat bergantung pada kualitas norma yang disusun sejak awal.
 

Ia menekankan regulasi tersebut harus dibangun di atas tiga prinsip utama.
 

Pertama, kepastian hukum agar tidak menimbulkan multitafsir.
 

Kedua, keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat.
 

Ketiga, kemanfaatan, sehingga keberadaan undang-undang benar-benar memberikan solusi atas berbagai persoalan yang selama ini terjadi.
 

"Undang-undang ini harus dibangun di atas tiga dasar, yaitu kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan. Kalau tiga hal itu bisa diwujudkan, maka regulasi ini akan memberikan manfaat bagi semua pihak," kata Benny.
 

Cari Solusi, Bukan Konflik
 

Melalui pembahasan RUU Masyarakat Adat, Baleg DPR RI berharap lahir regulasi yang mampu mengurangi konflik berkepanjangan antara masyarakat adat, pemerintah, dan dunia usaha.
 

Dengan kepastian hukum yang jelas, perlindungan hak masyarakat adat dapat berjalan seiring dengan pembangunan nasional yang berkelanjutan dan iklim investasi yang kondusif.
 

RAJA MEDIA — Cepat, Tajam, Terpercaya.rajamedia

Komentar: