Biar KPU Lebih Siap! Pemerintah Targetkan RUU Pemilu Rampung 2026

RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Polkam - Pemerintah menargetkan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemilihan Umum (Pemilu) rampung pada tahun 2026 untuk segera dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengatakan RUU Pemilu diharapkan selesai sesegera mungkin agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) bisa lebih siap menghadapi pemilu pada 2029.
"Karena KPU-nya kan harus dipilih dan dilantik terlebih dulu. Paling tidak itu sudah setengah jalan, 2,5 tahun pemerintahan ini berjalan, sehingga persiapan-persiapan pemilu itu berjalan lebih baik dibandingkan dengan pemilu sebelumnya," tutur Yusril, dikutip Rabu (17/9).
Belajar dari Pemilu Sebelumnya
Menurut Yusril, persiapan pemilu sebelumnya dilakukan oleh kepengurusan KPU yang berbeda dengan pihak yang menjalankan pesta demokrasi, sehingga penyelenggara kerap tidak terlalu siap memahami lika-liku teknis pemilu.
Maka dari itu, ia menegaskan RUU Pemilu akan masuk dalam skala prioritas pembahasan bersama DPR.
Adapun pembahasan RUU Pemilu telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025–2029. Namun, Menko menyebut belum ada keputusan mengenai siapa yang akan mengambil inisiatif penyusunan, apakah pemerintah maupun DPR.
Pemerintah Disarankan Ambil Inisiatif
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kodifikasi RUU Pemilu sebelumnya telah memberi saran agar pemerintah mengambil inisiatif.
"Memang pemerintah sebenarnya sudah mengambil langkah-langkah ke arah inisiasi itu. Kementerian Dalam Negeri juga sudah menghimpun masukan-masukan dan sudah mulai mengkaji masalah ini, walaupun belum sampai kepada satu draf yang disirkulasikan untuk kami bahas bersama-sama," ucap Yusril.
Lebih lanjut, ia menegaskan pihaknya juga akan mengoordinasikan pembahasan RUU Pemilu seiring dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya reformasi politik melalui revisi UU Pemilu.
Usulan DPR
Sebelumnya, Komisi II DPR RI mengusulkan agar revisi UU Pemilu kembali dibahas di komisi itu. Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dalam waktu dekat juga akan merevisi Prolegnas 2024–2029.
"Kami mengusulkan RUU Pemilu kembali untuk dibahas di Komisi II DPR RI dalam bentuk kodifikasi hukum dan/atau omnibus law," kata Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/9).
Revisi tersebut direncanakan akan dilakukan dengan metode kodifikasi atau omnibus law, sehingga sejumlah undang-undang akan digabung dalam revisi, termasuk UU Partai Politik, UU Pilkada, UU Pemerintahan Daerah, serta UU MD3.
Politik 4 hari yang lalu

Politik | 4 hari yang lalu
Nasional | 5 hari yang lalu
Nasional | 4 hari yang lalu
Pendidikan | 6 hari yang lalu
Dunia | 4 hari yang lalu
Parlemen | 5 hari yang lalu
Nasional | 6 hari yang lalu
Nasional | 6 hari yang lalu
Peristiwa | 6 hari yang lalu