PWI Resmi Cabut Laporan terhadap Hotman Paris, Polemik Berakhir Lewat Jalur Damai
RAJAMEDIA.CO – Jakarta – Polemik antara Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat dan pengacara Hotman Paris Hutapea resmi memasuki babak baru. PWI mencabut laporan dugaan penghinaan profesi wartawan terhadap Hotman di Polda Metro Jaya, Selasa (28/7/2026).
Pencabutan laporan dilakukan sebagai tindak lanjut dari kesepakatan damai yang dicapai dalam pertemuan antara Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir dan Hotman Paris, yang difasilitasi Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
PWI Tempuh Jalur Restorative Justice
Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan PWI Pusat
Menurutnya, dalam pertemuan tersebut Hotman Paris telah menyampaikan permintaan maaf dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.
Atas dasar itulah PWI menerima permohonan maaf dan memilih menempuh mekanisme restorative justice.
"Ketika langkah-langkah restorative justice atau perdamaian dilakukan, itu juga merupakan bagian dari proses hukum," jelasnya.
Nasib Perkara Kini di Tangan Penyidik
Meski laporan telah dicabut, Andrico menegaskan proses hukum selanjutnya menjadi kewenangan penyidik Polda Metro Jaya.
Pihak kepolisian akan menggelar perkara untuk menentukan apakah kasus tersebut akan dihentikan atau tetap dilanjutkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Setelah itu mereka akan melakukan gelar perkara. Selanjutnya kita serahkan kepada penyidik," katanya.
Foto Perdamaian Jadi Sorotan
Kesepakatan damai sebelumnya menjadi perhatian publik setelah Sufmi Dasco Ahmad mengunggah foto pertemuan melalui akun Instagram pribadinya.
Dalam foto tersebut, Dasco duduk di tengah, sementara Hotman Paris dan Akhmad Munir tampak saling berjabat tangan sebagai simbol berakhirnya polemik.
Dasco menyertakan keterangan singkat namun bermakna:
"Persatuan Indonesia, silaturahmi bersama Ketua Umum PWI dan Hotman Paris hari ini."
Akhiri Polemik Demi Persatuan
Kasus ini bermula dari laporan PWI Pusat terhadap Hotman Paris atas dugaan penghinaan profesi wartawan yang terdaftar di Polda Metro Jaya dengan Nomor LP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, menggunakan Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Dengan pencabutan laporan tersebut, polemik yang sempat menyita perhatian publik kini memasuki fase penyelesaian damai, sekaligus menjadi contoh bahwa dialog dan musyawarah tetap dapat menjadi jalan untuk menyelesaikan perbedaan.
RAJA MEDIA — Cepat, Tegas, Terpercaya.![]()
Hukum | 6 hari yang lalu
Parlemen | 3 hari yang lalu
Nasional | 6 hari yang lalu
Dunia | 5 hari yang lalu
Nasional | 6 hari yang lalu
Olahraga | 3 hari yang lalu
Politik | 5 hari yang lalu
Nasional | 6 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu


