Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Bareskrim Akan Tangguhkan Penahanan Tersangka Pagar Laut Tangerang, Kok?

Laporan: Firman
Kamis, 24 April 2025 | 20:18 WIB
Kades Kohod saat berdebat dengan Menteri ATR/BPN terkait setatus lahan di laut. - Repro -
Kades Kohod saat berdebat dengan Menteri ATR/BPN terkait setatus lahan di laut. - Repro -

RAJAMEDIA.CO - Raja Media, Jakarta — Jelang habisnya masa penahanan, Bareskrim Polri menyatakan akan menangguhkan penahanan empat tersangka kasus dugaan pemalsuan SHGB proyek pagar laut di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
 

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo, menegaskan bahwa keputusan ini diambil karena masa penahanan keempat tersangka berakhir pada 24 April 2025.
 

"⁠Sehubungan sudah habisnya masa penahanan, maka penyidik akan menangguhkan penahanan kepada keempat tersangka sebelum tanggal 24 April," ujarnya kepada awak media, Kamis (24/4).
 

Berkas Sudah Dilimpahkan ke Kejagung
 

Sebelumnya, berkas perkara Kades Kohod Arsin, Sekdes UK, serta dua penerima kuasa SP dan CE telah resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Agung sejak 10 April lalu.
 

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menyebutkan bahwa berkas kini sedang dalam penelaahan oleh tim Jaksa Penuntut Umum.

 

“Tim JPU sedang mempelajari kembali berkas. Jika sudah lengkap, penyidik diminta serahkan tersangka dan barang bukti,” jelas Harli, Sabtu (12/4).

 

Penyelidikan Masif: 44 Saksi Diperiksa
 

Dalam upaya mengusut tuntas kasus ini, Bareskrim Polri telah memeriksa 44 saksi, menggeledah Kantor Desa Kohod, serta rumah Kades dan Sekdes.
 

Dari hasil penggeledahan, penyidik turut menyita dokumen penting, termasuk rekap transaksi keuangan desa dan beberapa rekening bank.
 

Kasus proyek pagar laut Desa Kohod ini menyisakan banyak tanda tanya dan sorotan publik. Mampukah penegak hukum mengungkap semua yang terlibat? Kawal!rajamedia

Komentar: