Bareskrim Akan Tangguhkan Penahanan Tersangka Pagar Laut Tangerang, Kok?

RAJAMEDIA.CO - Raja Media, Jakarta — Jelang habisnya masa penahanan, Bareskrim Polri menyatakan akan menangguhkan penahanan empat tersangka kasus dugaan pemalsuan SHGB proyek pagar laut di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo, menegaskan bahwa keputusan ini diambil karena masa penahanan keempat tersangka berakhir pada 24 April 2025.
"Sehubungan sudah habisnya masa penahanan, maka penyidik akan menangguhkan penahanan kepada keempat tersangka sebelum tanggal 24 April," ujarnya kepada awak media, Kamis (24/4).
Berkas Sudah Dilimpahkan ke Kejagung
Sebelumnya, berkas perkara Kades Kohod Arsin, Sekdes UK, serta dua penerima kuasa SP dan CE telah resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Agung sejak 10 April lalu.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menyebutkan bahwa berkas kini sedang dalam penelaahan oleh tim Jaksa Penuntut Umum.
“Tim JPU sedang mempelajari kembali berkas. Jika sudah lengkap, penyidik diminta serahkan tersangka dan barang bukti,” jelas Harli, Sabtu (12/4).
Penyelidikan Masif: 44 Saksi Diperiksa
Dalam upaya mengusut tuntas kasus ini, Bareskrim Polri telah memeriksa 44 saksi, menggeledah Kantor Desa Kohod, serta rumah Kades dan Sekdes.
Dari hasil penggeledahan, penyidik turut menyita dokumen penting, termasuk rekap transaksi keuangan desa dan beberapa rekening bank.
Kasus proyek pagar laut Desa Kohod ini menyisakan banyak tanda tanya dan sorotan publik. Mampukah penegak hukum mengungkap semua yang terlibat? Kawal!
Hukum | 3 hari yang lalu
Ekbis | 2 hari yang lalu
Daerah | 1 hari yang lalu
Opini | 5 hari yang lalu
Hukum | 1 hari yang lalu
Politik | 3 hari yang lalu
Politik | 3 hari yang lalu
Politik | 6 hari yang lalu
Dunia | 5 hari yang lalu