Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Air Keras untuk Aktivis, DPR: Ini Teror Demokrasi!

Laporan: Firman
Kamis, 19 Maret 2026 | 11:49 WIB
Anggota Komisi XIII DPR RI, Yanuar Arif Wibowo - Humas DPR RI -
Anggota Komisi XIII DPR RI, Yanuar Arif Wibowo - Humas DPR RI -

RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Legslator — Serangan brutal terhadap aktivis HAM kembali mengguncang ruang publik. Penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, tak sekadar dipandang sebagai tindak kriminal—melainkan sinyal bahaya bagi demokrasi.
 

Anggota Komisi XIII DPR RI, Yanuar Arif Wibowo, melontarkan kecaman keras. Ia menilai aksi keji tersebut sebagai bentuk teror yang sengaja diarahkan untuk membungkam suara kritis masyarakat.
 

Teror untuk Membungkam Kritik
 

Yanuar menegaskan, serangan terhadap Andrie bukanlah serangan personal semata. Ada pesan yang lebih besar: menakut-nakuti publik agar tidak berani bersuara.
 

“Ini adalah tindakan teror. Sasarannya bukan hanya Andrie, tapi masyarakat luas yang kritis terhadap negara,” tegasnya dalam keterangan di Jakarta, Kamis (19/03/2026).
 

Menurutnya, kebebasan berpendapat adalah hak konstitusional yang tidak boleh diganggu oleh siapa pun, apalagi dengan cara-cara kekerasan.
 

Sorotan Tajam Oknum TNI
 

Kasus ini semakin menjadi perhatian serius setelah terungkap dugaan keterlibatan oknum Tentara Nasional Indonesia (TNI). Yanuar menilai, jika benar, hal ini menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum dan supremasi sipil.
 

Ia menekankan bahwa negara tidak boleh kalah oleh praktik intimidasi yang mengancam demokrasi.
 

BNPT Diminta Turun Tangan
 

Melihat dampak luas dari peristiwa ini, Yanuar mendesak Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) untuk ikut mengawasi proses penanganan kasus.
 

“Ini bukan sekadar kriminal biasa. Dampaknya menciptakan rasa takut di masyarakat. BNPT harus ikut memastikan penanganannya serius dan transparan,” ujarnya.
 

Komnas HAM Diminta Investigasi
 

Tak hanya itu, ia juga meminta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) turun melakukan investigasi menyeluruh.
 

Kasus ini dinilai sebagai ancaman nyata terhadap hak asasi manusia, khususnya kebebasan berekspresi dan berpendapat.
 

Harus Disidang di Pengadilan Umum
 

Yanuar menegaskan, proses hukum terhadap pelaku harus dilakukan di pengadilan umum, bukan militer.
 

“Korban adalah sipil. Maka prosesnya harus transparan dan akuntabel di pengadilan umum,” tegas legislator dari Dapil Jawa Tengah VIII itu.
 

Apresiasi untuk LPSK
 

Di tengah situasi ini, Yanuar memberikan apresiasi kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang bergerak cepat memberikan perlindungan kepada korban dan saksi.
 

Menurutnya, langkah ini krusial untuk memastikan para saksi berani memberikan keterangan tanpa tekanan.
 

“Perlindungan saksi adalah kunci agar kasus ini bisa terang dan pelakunya diadili,” pungkasnya.rajamedia

Komentar: