Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

AHY Desak Kementerian ATR/BPN Usut Tuntas Kasus HGB Pagar Laut Tangerang

Laporan: Firman
Sabtu, 01 Februari 2025 | 04:47 WIB
Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). [Foto: Repro/RMN]
Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). [Foto: Repro/RMN]

RAJAMEDIA.CO - Jakarta, 1 Februari 2025 – Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), meminta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk mengusut tuntas penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) pagar laut di perairan Tangerang, Banten. 

 

Kasus ini mencuat setelah area perairan tersebut sempat dipagari, menimbulkan kontroversi di masyarakat.

 

AHY menegaskan pentingnya investigasi menyeluruh terhadap kemungkinan keterlibatan pihak lain yang belum terungkap.

 

"Sedang diusut ya, diinvestigasi. Saya sudah menyampaikan kepada Kementerian ATR/BPN agar menginvestigasi sampai tuntas," ujar AHY di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Jumat (31/1).

 

Ketua Umum Partai Demokrat itu juga menekankan pentingnya penegakan keadilan agar tidak ada pihak yang bertindak semena-mena dalam penguasaan lahan secara ilegal.

 

"Supaya tidak ada siapapun yang seenak-enaknya. Ini yang harus kita pastikan," tambahnya.

 

Sanksi terhadap Pegawai ATR/BPN

 

Menanggapi kasus ini, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid telah memberhentikan enam pegawai yang terbukti terlibat dalam penerbitan sertifikat HGB pagar laut di perairan Tangerang. Selain itu, dua pegawai lainnya juga dijatuhi sanksi berat.

 

"Jadi, delapan orang ini sudah diperiksa oleh inspektorat dan sudah kita berikan sanksi. Tinggal menunggu Surat Keputusan (SK)," ungkap Nusron dalam Rapat Kerja bersama Komisi II DPR RI, Kamis (30/1).

 

Kedelapan pegawai yang dikenai sanksi adalah:

 

1. JS – Mantan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang

2. SH – Kepala Seksi Penetapan Hak & Pendaftaran

3. ET – Kepala Seksi Survei dan Pemetaan

4. WS – Ketua Panitia A

5. YS – Ketua Panitia A

6. NS – Anggota Panitia A

7. LM – Mantan Kepala Seksi Survei dan Pemetaan setelah ET

8. KA – Mantan Plt Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran

 

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan HGB di kawasan perairan, yang seharusnya tidak bisa dimiliki secara pribadi. Investigasi lebih lanjut masih berlangsung untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.rajamedia

Komentar: