Adian Napitupulu Desak Solusi Konkret Persoalan Tanah dan Kawasan Hutan

RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Parlemen - Wakil Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI, Adian Napitupulu, menegaskan perlunya langkah konkret dalam menyelesaikan persoalan pertanahan dan kawasan hutan yang selama ini menimbulkan kebingungan masyarakat.
Menurutnya, persoalan ini tidak bisa ditangani secara parsial, melainkan harus melalui koordinasi lintas komisi dan kementerian.
“Terdapat 25.863 desa dalam kawasan hutan, dengan sekitar 11 juta kepala keluarga atau 42 juta jiwa terdampak. Banyak kepala desa kebingungan, bangun sekolah dianggap merambah hutan, bangun jalan juga begitu,” ujar Adian dalam RDPU BAM DPR RI bersama Forum Tanah Air (FTA) di Gedung Nusantara II, Senayan, Rabu (27/8/2025).
Sertifikat Tanah Bermasalah
Adian juga menyoroti kasus 185 ribu sertifikat tanah yang ternyata berada di kawasan hutan, bahkan sebagian dibatalkan oleh Kementerian ATR-BPN.
“Pembatalan itu membingungkan. Harusnya ada perbedaan mekanisme antara sertifikat di bawah lima tahun dan di atas lima tahun,” tegas Legislator Fraksi PDI Perjuangan itu.
Tumpang Tindih Regulasi Antar-Kementerian
Ia menjelaskan, akar masalah ini semakin rumit karena adanya tumpang tindih regulasi.
“Kemendagri menetapkan desa, Kementerian Kehutanan bikin batas hutan, ATR-BPN keluarkan sertifikat, Kementan juga punya aturan. Semua bertumpuk dan masyarakat yang jadi korban,” jelas Adian.
BAM DPR RI Siap Libatkan Lintas Komisi
Untuk mencari solusi, BAM DPR RI berkomitmen menghadirkan berbagai pihak di parlemen maupun pemerintah.
“Kita coba menyiasati ini dengan menghadirkan seluruh perwakilan komisi dan fraksi. Komisi II mengurus ATR-BPN, Komisi IV mengurus hutan, Komisi V mengurus desa. Semua harus duduk bersama mengambil sikap,” pungkasnya.
Nasional | 6 hari yang lalu
Pendidikan | 2 hari yang lalu
Hukum | 6 hari yang lalu
Parlemen | 4 hari yang lalu
Hukum | 3 hari yang lalu
Daerah | 5 hari yang lalu
Hukum | 6 hari yang lalu
Parlemen | 3 hari yang lalu
Parlemen | 6 hari yang lalu