Zulhas: Dana Koperasi Merah Putih Bukan dari APBN, Tapi Bisnis Murni!

RAJAMEDIA.CO - Jakarta, KopdesMerah Putih – Pemerintah akhirnya buka suara soal sumber dana untuk program ambisius Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) memastikan, tidak sepeser pun uang negara (APBN) digunakan untuk modal usaha koperasi.
“Ini bisnis. Bukan bansos. Bukan APBN. Dana Kopdes ini dari plafon pinjaman. Bisa dipakai, bisa tidak, tergantung jalannya usaha,” tegas Zulhas dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (23/5/2025).
Modal dari Pinjaman, Bukan Hibah
Zulhas menjelaskan, koperasi yang terbentuk nanti bisa mengajukan pinjaman ke bank-bank anggota Himbara (Himpunan Bank Milik Negara). Plafon awal pinjaman yang disiapkan mencapai Rp3 miliar per koperasi, dengan masa pengembalian maksimal enam tahun.
“Kalau jalankan usaha LPG, pupuk, sembako, logistik pangan, itu bisa pakai pinjaman. Tapi tetap harus dibayar. Ini bukan uang gratis,” tegas Zulhas.
Sinergi dengan Pos dan Bulog
Koperasi juga akan bermitra dengan Bulog, ID Food, hingga PT Pos Indonesia. Fungsinya? Menjadi tangan distribusi pangan hingga pelosok, sekaligus agen logistik yang efisien dan berbasis desa.
Biaya Notaris Ditanggung APBD
Meski modal usaha berasal dari pinjaman, Zulhas mengakui ada sedikit peran pemerintah daerah.
“Untuk notaris pembentukan koperasi, itu boleh dari APBD. Nilainya juga kecil, sekitar Rp2,5 juta,” ujarnya.
Target Nasional: 80 Ribu Koperasi, Aktif Oktober!
Hingga 23 Mei 2025, tercatat 39.639 desa/kelurahan sudah menggelar Musdesus sebagai syarat awal pembentukan koperasi. Target nasionalnya 80.000 koperasi resmi hingga 30 Juni 2025.
“Dan nanti, 12 Juli 2025 kita deklarasikan nasional sebagai Hari Koperasi Merah Putih. Lalu aktif penuh 20 Oktober 2025. Koperasi bukan slogan lagi, tapi instrumen distribusi pangan nasional!” tutup Zulhas penuh optimisme.
Hukum 3 hari yang lalu

Daerah | 1 hari yang lalu
Ekbis | 6 hari yang lalu
Parlemen | 6 hari yang lalu
Dunia | 6 hari yang lalu
Politik | 6 hari yang lalu
Dunia | 6 hari yang lalu
Politik | 4 hari yang lalu
Hukum | 1 hari yang lalu
Parlemen | 4 hari yang lalu