Jaksa Dijaga TNI-Polri, Mensesneg Bilang: Wajar Bagian Dari Sinergi!

RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Keamanan – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan bahwa keberadaan aparat TNI dan Polri dalam mengamankan jaksa bukan hal aneh, melainkan bentuk sinergi institusional yang sah dan terukur.
Ia menyebut, kerja sama antara Kejaksaan, TNI, dan Polri sudah lama dijalin lewat nota kesepahaman (MoU) dan didukung regulasi.
“Bukan hal luar biasa. Ini kerja bareng, ada Undang-Undang Kejaksaan, ada MoU antar institusi. Jadi, wajar dan justru perlu,” ujar Prasetyo Hadi dalam wawancara dengan Pro3 RRI, Jumat (23/5).
Pengamanan Bukan karena Takut, Tapi Strategis
Menurut Prasetyo, pengamanan terhadap jaksa dan keluarganya tak lain karena Kejaksaan saat ini tengah menjalankan tugas berat: memberantas korupsi sekaligus menertibkan penguasaan sumber daya alam (SDA).
“Kita sedang merapikan sektor SDA. Pasti ada pihak-pihak yang tidak nyaman. Maka pengamanan ini bagian dari antisipasi,” tegasnya.
Jangan Panik, Ini Perintah Negara
Masyarakat diminta tak perlu cemas dengan keterlibatan TNI dan Polri dalam menjaga aparat penegak hukum. Menurut Prasetyo, pemerintah memaknai sinergi tiga institusi ini sebagai bentuk solidaritas kerja penegakan hukum.
“Ini bukan militerisasi. Ancaman tidak selalu militer. Ini kerja tim di lapangan. TNI, Polri, dan Kejaksaan bahu-membahu menegakkan hukum dan menjaga kedaulatan SDA kita,” jelasnya.
Perpres Perlindungan Jaksa Jadi Landasan
Sebagai informasi, Presiden RI Prabowo Subianto telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan RI.
Perpres ini menjadi dasar kuat bahwa negara hadir untuk memastikan aparatnya tidak berjalan sendiri dalam menjalankan tugas berat di tengah kepentingan besar yang sedang ditertibkan.
Hukum 3 hari yang lalu

Daerah | 1 hari yang lalu
Ekbis | 6 hari yang lalu
Parlemen | 6 hari yang lalu
Dunia | 6 hari yang lalu
Politik | 6 hari yang lalu
Dunia | 6 hari yang lalu
Politik | 4 hari yang lalu
Hukum | 1 hari yang lalu
Parlemen | 4 hari yang lalu