Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Yusril: Penugasan Polisi Aktif di K/L Akan Diatur Ulang lewat PP

Laporan: Firman
Sabtu, 20 Desember 2025 | 20:14 WIB
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra - Dok Kumham Imipas -
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra - Dok Kumham Imipas -

RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Polkam - Pemerintah memastikan penugasan anggota Polri aktif di kementerian dan lembaga (K/L) akan diatur ulang melalui Peraturan Pemerintah (PP) terbaru. 
 

Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang polisi aktif menduduki jabatan di luar struktur organisasi Polri.
 

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa PP tersebut akan menjadi payung hukum utama dalam menata kembali penempatan personel Polri di luar institusinya.
 

“Apakah 17 kementerian dan lembaga itu akan masuk atau tidak dalam PP, nanti akan kami diskusikan bersama-sama,” ujar Yusril kepada wartawan, Sabtu (20/12/2025).
 

Perpol Jadi Referensi, Bukan Penentu
 

Yusril menjelaskan, daftar 17 kementerian/lembaga yang tercantum dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tidak otomatis diadopsi seluruhnya dalam PP. Namun, daftar tersebut akan menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam proses perumusan.
 

“Tentu itu menjadi referensi kami, di samping juga masukan-masukan dari para tokoh serta Komisi Percepatan Reformasi Polri,” katanya.
 

Perpol Nomor 10 Tahun 2025 sendiri mengatur tentang anggota Polri aktif yang melaksanakan tugas di luar struktur organisasi Polri, termasuk penempatan di sejumlah kementerian, lembaga, badan, dan komisi negara.
 

Tindak Lanjut UU ASN dan Putusan MK
 

Menurut Yusril, keberadaan PP ini sangat penting karena menjadi aturan turunan dari Pasal 19 Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), yang mengatur jabatan tertentu dapat diisi oleh personel TNI maupun Polri.
 

“Undang-undangnya ada, tapi sampai hari ini Peraturan Pemerintah-nya belum ada. Lalu muncul putusan MK, disusul Peraturan Kapolri Nomor 10, dan akhirnya timbul diskusi yang luas di masyarakat,” jelasnya.
 

Dengan terbitnya PP nanti, pemerintah berharap polemik mengenai penugasan polisi aktif di K/L dapat diselesaikan secara konstitusional, transparan, dan sejalan dengan semangat reformasi Polri.
 

Menunggu Kejelasan Aturan Final
 

Saat ini, pemerintah masih mengkaji secara mendalam substansi PP tersebut, termasuk menyaring berbagai masukan publik. Yusril menegaskan, tujuan utama regulasi ini adalah memastikan profesionalisme Polri tetap terjaga tanpa melanggar prinsip pemisahan fungsi sipil dan keamanan.
 

“Semua akan diatur secara jelas agar tidak menimbulkan multitafsir dan kegaduhan di kemudian hari,” pungkas Yusril.rajamedia

Komentar: